Description

Pelaku Pembakaran Lahan di Serdam Ditangkap

Polresta Pontianak menangkap MP (25)seorang pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran lahan di Parit Perintis Jalan Sui Raya Dalam Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya. Foto: Joni West

Pontianak, BerkatnewsTV. Polresta Pontianak menangkap MP (25)seorang pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran lahan di Parit Perintis Jalan Sui Raya Dalam Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni pelaku diamankan pada Jumat (22/3) sekitar pukul 20.00 WIB malam di kediamannya Jalan Kurnia Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan.

“Kami telah meminta keterangan empat orang saksi dan termasuk diantaranya pelapor. Dan barang bukti yang diamankan, dua buah cangkul, satu pasang sarung tangan warna putih, satu pasang kaos kaki warna hitam, satu buah kaca mata warna putih, dan satu buah korek api gas warna kuning merk tokai,” tuturnya.

Dikatakan Husni, pelaku telah menggarap lahannya itu sejak bulan November 2018 dengan ukuran 20×30 meter. Awalnya pembukaan lahan dilakukan dengan cara menebas dan mencangkul untuk bercocok tanam.

Akan tetapi pada hari Minggu (17/3) pelaku mendatangi lahannya, kemudian menumpukkan rumput daun-saun kering, lalu kemudian membakarnya, setelah pelaku mau pulang lalu memadamkan api yang dibakarnya tersebut dengan mememukulkan sandalnya, setelah dianggapnya api tersebut padam lalu dia pun pulang.

Kemudian, Senin (18/3) sekitar pukul 12.00 WIB saksi atas nama Samsudin melihat api sudah membesar dan merambat ke lahan milik orang lain yang ada disekitar lahan milik pelaku MP tersebut.

“Kamudian, Rabu (20/3) Samsudin menelpon pelaku MP untuk ikut memadamkan lahan yang ikut terbakar dampak dari aktivitas MP melakukan pembakaran lahannya,” jelasnya

Tetapi MP menolak dengan alasan sedang bekerja. Karena api terus membesar maka Samsudin melaporkan kejadaian itu ke Polresta Pontianak Kota.

“Mendapat laporan itu anggota langsung turun ke lokasi, ternyata kejadian itu benar,” ucapnya

MP diancam pasal 108, Jo pasal 69 ayat (1) huruf h atau pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 108, Jo pasal 56 ayat (1) UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 10 tahun penjara.(jon)