Kubu Raya, BerkatnewsTV. PGRI Kubu Raya menyerahkan sepenuhnya dugaan pidana di SMP Negeri 4 Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B ke proses hukum. Namun, organisasi yang menaungi para guru tersebut berharap adanya jalan mediasi yang dapat ditempuh kedua belah pihak.
Ketua PGRI Kubu Raya, Zainiansyah mengaku antara si pekerja di sekolah SMPN 4 yakni DD dan salah satu guru berinisial AG sudah pernah diundang untuk menjernihkan pertikaian diantara keduanya.
“Namun beliau pak DD nya tidak hadir pada saat itu,” ucapnya dihubungi BerkatnewsTV, Senin (14/7).
Zainiansyah mengatakan selama masalah ini sedang bergulir pihaknya sudah menengahkan untuk mencari jalan terbaik diantara kedua belah pihak. Bahkan tawaran mediasi pun sudah pernah dilayangkan.
“Kita sudah berupaya beberapa kali mengundang untuk melakukan mediasi tentang persoalan ini. Dan kita belum mengambil kesimpulan siapa yang benar dan salah, karena sudah masuk ranah hukum ada undang-undang yang mengatur. Hanya saja karena menyangkut profesi guru, makanya kita tawarkan berdiskusi melalui cara mediasi,” terangnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Sy M. Firdaus menyatakan pemberhentiaan DD murni dengan efisiensi anggaran di sekolah tersebut.
Baca Juga:
“Kemudian status DD itu bukanlah guru sebenarnya. Hanya saja karena yang bersangkutan itu ada bakat seni maka diminta mendampingi guru kesenian. Jadi bukan sebagai guru dan kita cek di dapodiknya yang bersangkutan itu bukanlah guru,” jelasnya.
Terkait dengan Laporan Polisi dengan dugaaan pidana, Firdaus mengajak semua pihak menghormati alur penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Karena itu pilihan dari pelapor, ya kita hormati jadi jangan sampai kita membuat statement yang membentuk opini dan mempengaruhi proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Jainal Abidin menyampaikan jika ini memang kasus dugaan asusila maka benar-benar menjunjung tinggi asas dugaan tak bersalah. Sesuaikan dengan proses hukum, agar tidak terjadi lagi hal yang serupa dikemudian hari.
“Harapan saya ini berjalan dengan semestinya seperti yang telah diatur dalam KUHAP,” harapnya.
Kasus ini telah bergulir di Polres Kubu Raya dan sedang dalam proses penyelidikan. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan sedang diproses oleh penyidik.
“Masih proses lidik,” tulisnya singkatnya melalui pesan WhatsApp saat dihubungi BerkatnewsTV.(dian)