loading=

Kemenag Angkat Bicara Ponpes Tahan Ijazah Santri

Kemenag Angkat Bicara Ponpes Tahan Ijazah Santri
Kepala Kemenag Kubu Raya, Dr H Ekhsan angkat bicara terkait pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Darudda’wah Desa di Punggur Kecil Sungai Kakap menahan ijazah santri. Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya angkat bicara terkait pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Darudda’wah Desa di Punggur Kecil Sungai Kakap menahan ijazah santri atau siswa.

Kepala Kemenag Kubu Raya, Dr H Ekhsan mengatakan kontrak pada penerimaan santri baru masuk pondok, sangat perlu dibaca oleh orang tua calon santri. Karenanya, kontrak dengan isi perjanjian itulah menjadi landasan dalam menimba ilmu di Ponpes, terlebih pada Ponpes-Ponpes yang telah lulus izin penyelenggaraan Pondok Pesantren.

“Secara operasional izin Ponpes Darudda’wah ini sudah keluar. Kalau berkaitan dengan ijazah ini pendidikan formalnya, apabila SMP ini berbasis dengan Madrasah maka dibawah naungan Kemenag. Kalau pun SMP ini, seperti umumnya maka dibawah naungan Disdikbud,” terangnya diwawancarai, Selasa (3/6).

Menurutnya adanya masa pengabdian di Ponpes tersebut bukan semata-mata kesalahan yang bersifat fatal dilakukan oleh santri yang bersangkutan tetapi inilah sebab akibat dari suatu perjanjian.

“Inikan ada perjanjian awal, bahwa ada pengabdian dari santri yang telah menyelesaikan masa mondok. Artinya ini bersifat khusus, misalnya belum dapat menghapal Quran maka dibinalah santri ini yang apabila dilepas di lingkungan masyarakat, santri-santri ini sudah benar-benar hapal ilmu-ilmu agama selama di pondok,” ulasnya.

Ia juga menjelaskan pilihan pengabdian pada saat mendaftar ke Ponpes memang selalu dituangkan dalam surat perjanjian. Dengan waktu setahun dan paling cepat enam bulan dan konsekuensinya kembali pada keputusan awal masuk.

Baca Juga:

“Siap untuk mengabdi setelah selesai. Memang seperti itu, tergantung ini mau diambil atau tidak,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya Sy Muhammad Firdaus Alkadrie, menyampaikan kalau izin penyelenggaraan belajar dan mengajar tingkat SMP di Ponpes Darudda’wah Desa Punggur Kecil Sungai Kakap, telah lengkap.

“Sudah lama izin belajar mengajar satuan pendidikan menengah pertama di Ponpes tersebut,” katanya dihubungi BerkatnewsTV.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pondok Pesantren Darudda’wah Ustad, Sayadi mengakui murid-murid yang selesai di 2025, memang rata-rata ingin langsung dapat ijazah, sedangkan perjanjian di awal masuk Pondok Pesantren belum dipenuhi oleh sejumlah murid tersebut.

Artinya masa pengabdian setelah dinyatakan lulus tidak diindahkan, masa pengabdian tersebut juga sudah ditandatangani bersama untuk dilaksanakan selama waktu yang ditentukan.

“Mengabdi ini kan bukan bersifat menguras tenaga tetapi secara khusnul khotimah dalam arti mengabdi dengan baik selama setahun,” imbuhnya.(dian)