loading=

62.172 Anak Sanggau Telah Miliki KIA

62.172 Anak Sanggau Telah Miliki KIA
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau Eduardus Evald mengungkapkan hingga 4 Maret 2025 ada sebanyak 62.172 blangko KIA yang sudah diterbitkan dari 135.154 anak.

Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau mencatat hingga 4 Maret 2025 ada sebanyak 62.172 blangko KIA yang sudah diterbitkan dari 135.154 anak.

“Ada 46,00 persen dari jumlah anak. Ini sesuai dengan data best yang ada diserver Dukcapil,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald.

Eduardus menegaskan komitmen pemerintah daerah meningkatkan presentase KIA anak di Sanggau.

“Kami dari Dukcapil memberikan pelayanan langsung di Kecamatan ataupun Desa, terutama pada pihak Desa maupun guru-guru PAUD yang ada di Kecamatan maupun di Desa agar setiap anak untuk memiliki Kartu Identitas Anak,” ujarnya.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa KIA merupakan hak konstitusi anak. Oleh karena itu, Ia mengimbau para orang tua tidak mengabaikan hak anak mendapatkan KIA.

“KIA ini ada beberapa manfaatnya yang harus dipahami orang tua, diantaranya sebagai syarat masuk sekolah, berobat ke Rumah Sakit atau Puskesmas, membuat buku tabungan di Bank, bahkan untuk membeli tiket pesawat ataupun kereta jika berpergian ke luar Provinsi juga memerlukan KIA,” terangnya.

Apa saja syarat mengajukan permohonan KIA, dijelaskannya yakni pemohon wajib menyiapkan akte kelahiran, menyiapkan foto copy KK orang tua dan KTP elektronik.

“Untuk anak berusia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, tapi untuk anak umur 0-17 tahun kurang 1 hari wajin memakai foto ukuran 3×4 2 lembar,” pungkasnya.(pek)