loading=

Kebijakan Nasional Dinilai Tidak Pro Buruh

Kebijakan Nasional Dinilai Tidak Pro Buruh
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kalimantan Barat (AG Kalbar) saat aksi damai di Taman Digulis Untan Pontianak memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis (2/5/2025). Foto: Egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Sejumlah kebijakan nasional dinilai tidak pro terhadap buruh.

Hal itu disampaikan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kalimantan Barat (AG Kalbar) saat aksi damai di Taman Digulis Untan Pontianak memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.

Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan terkait kebijakan nasional yang dinilai tidak berpihak kepada buruh dan masyarakat adat.

  1. Penolakan terhadap Undang-Undang yang Merugikan Buruh:

Menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang TNI, dan Rencana Undang-Undang KORI yang dianggap tidak pro terhadap buruh.

Baca Juga:

  1. Pengesahan Undang-Undang yang Mendukung Rakyat:

Mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat dan Undang-Undang Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit.

  1. Perbaikan Kondisi Buruh Perkebunan Sawit:

Menyoroti luasnya perkebunan sawit di Kalimantan Barat yang mencapai sekitar 4,5 juta hektare dan banyaknya buruh yang belum mendapatkan hak normatif seperti upah layak dan kepastian kerja.

  1. Transparansi dalam Kemitraan Perkebunan:

Mengkritisi skema kemitraan dalam perkebunan sawit yang tidak memberikan transparansi hasil usaha bersama, sehingga merugikan masyarakat sekitar. (ebm)