loading=

Pekerja Buruh Dapatkan THR

Pekerja Buruh Dapatkan THR
Perusahaan diimbau menaati peraturan berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan karena tunjangan itu merupakan hak normatif bagi pekerja buruh di sektor swasta walaupun kondisi ekonomi saat ini bisa dibilang agak sulit. Foto: ilustrasi

Pontianak, BerkatnewsTV. Perusahaan diimbau menaati peraturan berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan karena tunjangan itu merupakan hak normatif bagi pekerja buruh di sektor swasta walaupun kondisi ekonomi saat ini bisa dibilang agak sulit.

“Harapan kami, berikanlah Tunjangan Hari Raya Keagamaan itu tepat waktu minimal H-7 karena kalau tidak dilaksanakan hal tersebut, maka perusahaan akan dikenai denda 3% dari total nominal THR pekerja buruh di perusahaan tersebut,” imbau Korwil KSBSI Kalbar, Suherman, Rabu (19/3).

Dia menambahkan jika KSBSI dalam hal ini melakukan pemantauan terhadap pembayaran THR keagamaan, baik di tingkat perusahaan maupun di cabangnya.

“Kami tentunya membangun kerjasama dengan Dinas Kabupaten/kota dan Provinsi dan nanti di H+7 Lebaran, saya akan merilis berapa banyak, dari sekian ribu perusahaan di Kalbar yang tidak membayar THR. Itu saya akan dapat laporan dari daerah, “ujar Suherman.

Selain membuka Posko Pengaduan, KSBSI juga membuka sosial dialog dan berharap tidak ada lagi saat hari raya pembayaran THR dipukul rata dibayar pada hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:

Dia menyatakan jika pegawai yang baru bekerja di bulan Januari yang baru meryakan Natal diberikan THR, maka pegawai tersebut akan mengalami kerugian.

“Seharusnya Januari – Desember, secara proporsionalnya. Karena kalau sekarang, itu baru tiga bulan, jumlahnya bari berapa puluh ribu saja yang diterima,” ujarnya.

Menurutnya, kebanyakan yang ia temui di lapangan bahwa perusahaan tidak mau ambil pusing dan pembayaran dilakukan secara sekaligus di hari raya Lebaran.

“Pokoknya Tahun Baru, Natal dibayar THR nya semua pas lebaran,” ucapnya.

KSBSI juga mengedukasi para anggotanya yang Nasrani, kalau THR diberikan pada saat sekarang untuk tidak menerimanya.

“Rugi kalian karena kalian bisa dapat lebih dari itu. Saya juga beri edukasi untuk memahami bahwa manfaat THR ini adalah untuk merayakan hari raya keagamaan,” jelasnya.(ebm)