Sintang, BerkatnewsTV. Empat karyawan PT Cipta Niaga Semesta terpaksa nginap di hotel prodeo Polsek Sui Tebelian lantaran melakukan penggelapan uang senilai Rp360 juta pada Sabtu(30/3).
Keempat pelaku yakni TR, Perempuan (27), PH (26), MD (38) dan MDH (26) merupakan warga Kecamatan Sintang.
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang IPDA Baryono mengungkapkan keempatnya ditangkap setelah dilaporkan pihak perusahaan.
“Modusnya sengaja melakukan penebalan tinta di bon pengeluaran barang dan jumlah stok barang dengan yang dikeluarkan dan dikembalikan tidak sesuai yang dilakukan sepanjang Juli 2018 hingga Maret 2019,” ungkapnya, Minggu (31/3).
Kasus ini terungkap bermula tim perusahaan dari Pontianak melakukan audit terhadap stok barang dan karyawan pada Jumat (29/3).
Kemudian pihaknya lanjut Baryono, setelah melakukan investigasi didapati dari pengakuan salah satu terlapor bahwa ada tindakan penggelapan terhadap uang hasil penjualan melalui bon pengeluaran barang.
“Dari hasil pemeriksaan terlapor sebelumnya bertatus saksi ditetapkan tersangka dengan telah melanggar pasal 374 KUHP,” bebernya.(sus)