loading=

Pengemplang Pajak Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengemplang Pajak Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pengemplang Pajak Divonis 1,5 Tahun Penjara. Foto: ilustrasi

Singkawang, BerkatnewsTV. Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Lily Andry atas kasus tindak pidana perpajakan. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang diketuai oleh Cita Savitri, membacakan vonis terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Lily Andry bin Erwandi alias Lily telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ujar Cita saat membacakan amar putusan hakim, Kamis (17/4).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah 2 kali jumlah kerugian negara sebesar Rp1.487.988.990,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) = Rp2.975.977.980,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan,” tambah Cita.

Baca Juga:

Selain itu, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Lily Andry terjadi dalam kurun waktu masa Januari 2020 s.d Desember 2021. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pidana penjara dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Untuk diketahui, sidang putusan tanggal 14 April 2025 merupakan sidang ke-6 (enam). Sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa.

Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Lily Andry merupakan proses panjang yang dimulai dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalimantan Barat.

“Lily Andry telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,” kata Inge.

“Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak. Agar menjadi pengingat untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Serta dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujarnya.(ebm)