Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang pria berinisial AH (49) warga Kecamatan Sandai ditangkap lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 6 ons atau 612,37 gram.
AH ditangkap tim gabungan Satres Narkoba Polres Ketapang bersama Polsek Simpang Hulu dalam operasi pada Jumat (11/4) lalu di jalur jalan Trans Kalimantan. Tepatnya di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
Kasat Res Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pramudji Widodo, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terhadap seorang oknum warga.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang pelaku. Beserta dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga hendak diedarkan.
“Awalnya kami menerima informasi adanya seorang pria berinisial AH (49) yang diketahui warga dari Kecamatan Sandai kabupaten Ketapang. Dimana AH diduga sedang membawa sejumlah narkotika dari Kota Pontianak dan akan melewati jalur jalan Trans Kalimantan. Tepatnya di Kecamatan Simpang Hulu menggunakan sebuah mobil minibus,” bebernya, Rabu (16/4).
Baca Juga:
- Seorang Pemuda di Entikong Ketahuan Bawa Sabu 670,76 Gram
- Jaringan Kapuas Hulu Terbongkar, 4 Orang Bawa Sabu 20 Kg
Dari informasi ini, pada hari Jumat 11 April 2025 sekira Pukul 14.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku AH dan barang bukti.
Tim gabungan langsung menghentikan laju kendaraan mobil pelaku yang saat itu sedang melintas di area jalan Trans Kalimantan. Tepatnya di area depan Kantor Polsek Simpang Hulu.
Dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan di dalam mobil pelaku. Dimana dari penggeledahan ini, petugas mendapati barang bukti berupa 6 kantong klip ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 6 ons. Berat totalnya adalah 612,37 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai Rp4 juta. Pelaku pun tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah meliknya.
Pelaku AH dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) tentang Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak hanya sampai di sini, kami juga terus melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram ini. Serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.(ebm)