loading=

Kepala Desa Tersangka Pencurian Sawit

Kepala Desa Tersangka Pencurian Sawit
Penyidik Polres Ketapang saat melakukan pemeriksaan terhadap MV oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Foto: tmB/berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang berinisial MV (40) ditetapkan sebagai tersangka milik perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan kasus ini berawal dari laporan perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada tanggal 4 Februari 2025.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pencurian buah sawit mengarah kepada MV (40) yang jabatannya sebagai seorang Kepala Desa.

Ia pun akhirnya diamankan Polres Ketapang dengan sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 15.140 kg.

Baca Juga:

“Tersangka beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian sawit telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya diwawancari, Selasa (25/3).

Penyidik Polres Ketapang telah melimpahkan tersangka kepala desa MV (40) dan barang bukti kasus kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap 2 pada Jumat (21/3) pukul 14.30 wib.

Ia sebutkan proses tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Ketapang.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.

“Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegasnya.(ebm)