Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tiga pilar Desa Parit Baru di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya melakukan mediasi terhadap kasus pencurian tabung gas yang dilakukan oleh RF seorang anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Tiga pilar Desa Parit Baru itu yakni Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Mediasi kasus pencurian gas yang berlangsung di Kantor Desa Parit Baru pada Rabu, 19 Februari 2025 ini menghadirkan pelaku, orang tua pelaku maupun korban.
Sebelumnya RF ketahuan telah melakukan pencurian dua buah tabung gas milik Dwi Haryanto di rumahnya. Pelaku sempat melarikan diri. Dwi Haryanto tidak terima sehingga meminta agar tabung gas ukuran 3 kg yang dicuri segera dikembalikan.
Namun ternyata RF telah menjualnya. Meskipun Dwi Haryanto telah meminta agar diganti akan tetapi tidak mendapat respon dan inisiatif baik dari keluarga pelaku. Hingga beberapa hari kemudian, korban pun melaporkan kasus ini ke pihak Pemerintah Desa Parit Baru melalui Kepala Dusun.
Mendapat laporan ini, pihak Pemerintah Desa pun langsung memanggil pelaku, orang tua pelaku dan korban ke Kantor Desa Parit Baru untuk dimediasi dengan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
RF mengakui perbuatannya yang telah disuruh oleh teman-temannya untuk mendapatkan uang dengan cara yang gampang dan mudah.
“Uangnya digunakan untuk makan-makan dan beli rokok bersama teman-teman,” katanya.
Sementara Robby Kurniawan orang tua pelaku mengakui kesalahan anaknya yang melakukan pencurian. Menurutnya, hal itu dikarenakan kelalaiannya sebagai orang tua mengawasi dan memantau pergaulan si anak di luar rumah.
“Saya kan bekerja di luar. Jadi, tidak tahu juga apa yang dilakukannya. Setahu saya anak saya ini dari sekolah pulang ke rumah,” tuturnya.
Namun, Robby menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anaknya. Dan berjanji untuk mengawasi dengan ketat, membina serta mendidik anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Pemilik tabung gas Dwi Haryanto tidak menuntut banyak. Ia hanya meminta agar tabung gas yang telah dicuri dapat diganti kembali.
“Saya hanya minta diganti saja. Mau dicari lagi pun sudah tidak tahu kemana dijualnya,” ujarnya.
Permintaan itu pun disetujui orang tua pelaku yang menyatakan bersedia untuk mengganti rugi tabung gas yang telah dicuri anaknya.
“Saya akan bertanggung jawab untuk menggantinya,” janjinya.
Kesepakatan kedua belah pihak ini pun dituangkan dalam Surat Pernyataan di atas materai. Dimana didalamnya terdapat empat point penting yaitu :
- Orang tua pelaku bersedia mengganti rugi dua buah tabung gas yang telah dicuri anaknya
- Orang tua pelaku berjanji akan membina dan mendidik anaknya agar tidak mengulang kembali perbuatannya di kemudian hari.
- Kedua belah pihak sepakat tidak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum yakni pihak kepolisian.
- Kesepakatan ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada intimidasi dari pihak manapun juga dengan cara kekeluargaan.
Mediasi Edukasi Efek Jera, Jika Terulang Diproses Hukum
Kendati Pemerintah Desa Parit Baru telah melakukan upaya mediasi terhadap kasus pencurian gas yang dilakukan anak di bawah umur ini, namun bukan berarti tidak bisa diproses hukum jika si pelaku mengulang kembali perbuatannya.
Menurut Kepala Desa Parit Baru, Musa bahwa mediasi ini tidak hanya sekadar penyelesaian perkara semata namun juga untuk peringatan serta edukasi kepada masyarakat desa.
“Jika di kemudian hari masih si anak ini atau pelaku lainnya juga melakukan kembali perbuatannya, maka langkah tegas akan diambil yakni akan kami bawa ke ranah hukum untuk diproses di kepolisian,” tegas Musa.
Akan tetapi harapannya, berbagai kasus-kasus pidana ringan tidak serta merta diproses secara hukum. Sepanjang bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi, maka kenapa tidak?
Terlebih kasus itu melibatkan anak di bawah umur yang harus mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
- Jatanras Ungkap Sindikat Pencurian dan Penggelapan Tabung Gas
- Pelaku Pencurian Elektronik Masjid dan Gereja Dibekuk
“Tentu dalam kasus pencurian ini, maka kerugian yang dialami korban maka menjadi tanggung jawab orang tua pelaku,” ucapnya. Karenanya, Surat Pernyataan menjadi pengikat dan pengingat khususnya bagi orang tua korban untuk terus mendidik dan membina anaknya jangan sampai terjerumus dalam lubang gelap yang lebih jauh.
Soliditas Tiga Pilar Desa Parit Baru Lakukan Problem Solving
Peran tiga pilar Desa Parit Baru seperti Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dinilai sangat penting dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum yang terjadi di masyarakat desa.
Karenanya dibutuhkan soliditas dan kekompakan dari tiga pilar ini agar penyelesaian perkara hukum dapat dilakukan secara kekeluargaan dengan metode mediasi sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Hal–hal seperti ini (mediasi) memang harus dilakukan terlebih dulu di kantor desa. Ini merupakan bentuk pembinaan dari kami tiga pilar Desa Parit Baru dengan melakukan problem solving,” kata Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru, Aiptu Wangsit yang ikut hadir dalam mediasi.
Problem solving adalah kemampuan menyelesaikan masalah dengan pengambilan keputusan yang tepat. Tentu harus dilandasi dengan berpikiran positif, logis dan sistematis serta komunikasi yang piawai dengan semangat kerja sama tim.
Beberapa tahapan problem solving yang harus dilakukan sebelum proses mediasi antara lain :
- Mendefinisikan masalah
- Mengidentifikasi masalah
- Mencari solusi alternative
- Memilih solusi yang terbaik
- Menerapkan dan mengevaluasi solusi yang telah diberikan
“Oleh karenanya kolaborasi tiga pilar yang telah kami bangun selama ini untuk membantu berbagai penyelesaian masalah yang terjadi di desa. Kita coba berusaha menyelesaikan lebih dulu di tingkat bawah sebelum naik ke tingkat atas,” jelas Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru, Sertu Soebaruddin.
Mediasi menurutnya, salah satu cara efektif menyelesaikan berbagai perkara yang terjadi di masyarakat desa. Sebab, tidak hanya dari aspek hukum yang dapat terselesaikan namun lebih jauh aspek sosial kemasyarakatan yakni hubungan silaturahmi masih tetap terjalin dan terjaga.
Penguatan Kesadaran Hukum, Jurus Menekan Kriminalitas
Penguatan kesadaran hukum (kadarkum) untuk masyarakat Desa Parit Baru menjadi salah satu jurus jitu untuk menekan atau angka kriminalitas atau masalah hukum lainnya yang berpotensi terjadi.
Tiga Pilar Desa Parit Baru yakni Kepala Desa Parit, Bhabinkamtibmas dan Babinsa kerap melakukan penyuluhan kadarkum dalam setiap momen atau acara.
“Kami tiga pilar biasanya dalam satu bulan bisa sampai tiga kali melakukan penyuluhan kesadaran hukum atau kadarkum jika ada acara,” kata Kepala Desa Parit Baru, Musa.
Penyuluhan kadarkum ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Parit Baru guna menghindari kejahatan dan menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Memang penyuluhan kadarkum ini tidak serta merta dapat membuat masyarakat langsung melek hukum. Akan banyak tantangan maupun kendala dari berbagai aspek yang dihadapi di lapangan mulai dari aspek pola pikir, aspek pola hidup, aspek ekonomi, aspek sosial maupun aspek keagamaan.
Oleh karenanya dibutuhkan proses dan perjuangan panjang dengan metode dan pola secara preventif dan humanis yang dilakukan secara kontinuitas hingga tertanam rasa ketakutan untuk melakukan tindak pidana kejahatan di masyarakat desa. Terlebih, letak Desa Parit Baru yang berada di wilayah perkotaan dinilai memiliki potensi tingkat kejahatan atau kriminalitas yang cukup tinggi.
“Untuk itu kami melibatkan berbagai elemen di desa maupun masyarakat termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tokoh adat untuk penguatan kadarkum,” tambah Musa.
Disamping itu, Pemerintah Desa Parit Baru juga akan membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Yang fungsinya membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
“Satuan Linmas ini mulai dibentuk tahun 2025 ini. Nantinya dalam menjalankan tugas juga akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” sebut Musa.
Satuan Linmas ini juga berfungsi sebagai Penegak Peraturan Desa (Perdes) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perdes merupakan salah satu payung hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa maupun kehidupan sosial di masyarakat.
“Semoga dengan penyuluhan kadarkum maupun Satuan Linmas ini dapat membantu pemerintah menjaga kamtibmas maupun kondusifitas daerah. Sehingga roda ekonomi dapat terus berjalan dengan baik dan lancar,” harap Musa.(rob)