loading=

Kejari Berikan Pendampingan Hukum Lima Instansi Hadapi Gugatan Datun

Kejari Berikan Pendampingan Hukum Lima Instansi Hadapi Gugatan Datun
Penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang dengan Kemenag Singkawang, Senin (20/1). Foto: uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Kejari Singkawang akan melakukan pendampingan hukum terhadap lima instansi jika menghadapi gugatan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Lima instansi yang menerima pendampingan hukum itu antara lain Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB), Dinas PPKUKM, Dinas Parpora, dan Perum Bulog Cabang Singkawang serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Singkawang.

Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam menangani persoalan hukum Datun.

“Kami siap memberikan pendampingan maupun konsultasi apabila ada gugatan yang terkait perdata dan tata usaha negara,” jelas Nur Handayani usai tanda tangan MoU, Senin (20/1).

Ia menambahkan, landasan hukum tugas Kejaksaan di bidang ini merujuk pada UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Surat Edaran JAMDATUN No. 40 Tahun 2010 tentang SOP bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pendampingan hukum Datun ini diimplementasikan dengan penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang dengan Kemenag Singkawang.

Baca Juga:

Kepala Kantor Kemenag Singkawang, H. Muhlis berharap MoU ini memberikan dampak positif bagi instansi di lingkungan Kemenag Singkawang.

“Kami berharap kerja sama ini mampu memberikan kepastian hukum, khususnya terkait persoalan hukum perdata dan tata usaha negara,” ucapnya.

Muhlis menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, kami dapat menjalankan tugas dan fungsi kami dengan lebih maksimal, sesuai prinsip-prinsip keadilan dan transparansi,” pungkasnya.

Sementara itu Pj Walikota Singkawang, Sumastro menilai MoU dapat mengatasi berbagai permasalahan hukum, termasuk pembebasan lahan Bandara Singkawang, dapat terselesaikan dengan baik.

“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih. Ke depan, saya berharap Kejari juga dapat menuntaskan permasalahan hukum yang sifatnya mendesak,” katanya.(uck)