Kantong Plastik Dilarang, Diganti Tas Kanvas

Kantong Plastik Dilarang, Diganti Tas Kanvas
Pj Wali kota Pontianak, Edi Suryanto saat sidak di salah satu swalayan di Jalan Gajah Mada, Senin (6/1) yang telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Hampir seluruh swalayan dan toko modern di Kota Pontianak telah menerapkan larangan kantong plastik yang digunakan untuk wadah barang belanjaan dan beralih ke jenis tas kanvas.

“Dari awal kita persuasif dulu supaya terbiasa baik masyarakat dan pengusaha. Nanti suatu saat kami akan diskusi dengan teman-teman dewan, kira-kira bagaimana penerapan sanksi,” jelas Pj Wali kota Pontianak, Edi Suryanto usai sidak di salah satu swalayan di Jalan Gajah Mada, Senin (6/1 ).

Memang diakui Edi meski masih terdapat beberapa kendala untuk penggunaan tas kanvas ini. Tetapi ia optimis masyarakat perlahan akan berangsur menerima peraturan baru tersebut.

Ia sebutkan pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik ini merupakan upaya mengurangi jumlah sampah plastik di TPA Batu Layang.

Ia menilai perlu adanya penanganan sampah plastik dengan segera demi mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kita prihatin dengan TPA Batu Layang yang didominasi oleh sampah plastik. Teknologi kita belum cukup hebat untuk mengurai atau memanfaatkan sampah plastik,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemkot Pontianak lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak terus berupaya mengurangi sampah plastik dengan berbagai program seperti kehadiran Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim atau Proklim, membentuk Peraturan Wali Kota (Perwa), penyediaan rumah kompos dan lain sebagainya.

“Selama ini kita sudah kerahkan berbagai upaya. Tetapi dengan semakin banyaknya penggunaan kantong plastik maka biaya yang dikeluarkan pun cukup tinggi, makanya kita coba kurangi plastik. Kalau itu berkurang, selain bisa menghemat, multiplier effect-nya juga semakin luas,” tuturnya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi.

Dari peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang oleh masyarakat.

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak,”(ebm)