Jakarta, BerkatnewsTV. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membuat pernyataan setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Lewat rekaman video yang diterima Kamis (26/12), Hasto menyatakan PDI Perjuangan menghormati keputusan KPK.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menhormati keputusan dari KPK. Saya memahami resiko-resiko yang saya hadapi,” katanya.
Sembari menunjukan buku berjudul ‘Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia’ karya Cindy Adams, Hasto mengaku sebagai kitab perjuangan dirinya dan PDI Perjuangan yang telah memasuki tahap Bab IX.
Dimana saat itu Bung Karno mendirikan PNI memegang prinsip Non-Cooperation demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat, bisa berserikat berkumpul menyampaikan pendapatnya.
Maka penjarapun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita.
“Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangankan, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat, bagaimana membangun supremasi hukum, hukum yang berkeadilan,” terangnya.
Untuk itu ia tegaskan tidak akan pernah menyerah, mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara diluar formal sekalipun telah menyiapkan resiko-resiko terburuk.
Karena sebagaimana yang dilakukan Bung Karno sambung Hasto, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita.
Baca Juga:
- Ditetapkan Tersangka, Siman Bahar Gugat KPK ke Pengadilan Negeri
- KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap Mulai dari Bupati Bengkayang Hingga Kontraktor
“Untuk itu jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Resiko apapun siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ujarnya.
Pada Selasa (24/12), Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) RI telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, sebelumnya ada 4 orang yang KPK tetapkan sebagai tersangka, yaitu HM dan SB selaku pemberi suap, serta WS dan ATF selaku penerima suap.
Selanjutnya, pada proses penyidikan berkas perkara dan upaya penelusuran daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku, KPK menemukan adanya bukti keterlibatan Hasto dan DTI selaku orang kepercayaan Hasto.
Hasto diduga bekerja sama dengan HM, SB, dan DTI melakukan penyuapan kepada WS dan ATF. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada WS dan ATF.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku dan saksi lain untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan KPK tidak dapat ditemukan.
Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri. Hasto pun mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkannya agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.(tmB)