loading=

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Kalbar Capai Rp410 Miliar

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Kalbar Capai Rp410 Miliar
Bea Cukai Kalimantan Barat mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di Kalbar mencapai Rp410 miliar.. Selain itu juga telah dilakukan berbagai penindakan terhadap barang ilegal sepanjang tahun 2024. Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Bea Cukai Kalimantan Barat mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di Kalbar mencapai Rp410 miliar.

Angka tersebut diklaim telah melampaui target hingga 112,06 persen hingga per 20 Desember 2024.

Penerimaan tersebut diantaranya Bea Masuk sebesar Rp70.935.572.000, Bea Keluar sebesar Rp 214.612.116.000 dan Cukai sebesar Rp 124.612.116.000.

“Selain itu, sektor ekspor juga mengalami kinerja positif dengan nilai devisa ekspor UMKM yang melintasi wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia mencapai Rp141,45 miliar,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri saat konfrensi pers, Jumat (20/12).

Selain itu, Bea Cukai Kalbagbar juga telah melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke Kalbar dari Malaysia.

Hingga akhir November 2024, Bea Cukai Kalbagbar berhasil mengamankan 918 SBP barang illegal sepanjang tahun, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp622,24 miliar.

Baca Juga:

Barang-barang yang diamankan meliputi BKC Hasil Tembakau ilegal sebanyak 4.966.588 batang dengan perkiraan nilai barang Rp6,04 miliar.

BKC MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 496,46 liter dengan perkiraan nilai barang Rp324,9 juta .

Denda Administrasi sebesar Rp784,4 juta dikenakan pada 59 pelanggaran terkait BKC HT dan MMEA.

Bea Cukai juga mencatat telah melakukan penindakan terhadap narkotika seperti 151,9 kg Methampetamine (±151.943,94 gram), 9,5 kg Ganja (±9.563,79 gram), 22.249 butir ekstasi, dan 217 butir obat terlarang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp219,8 miliar.

Beni menambahkan pada bulan November 2024, juga telah dimusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai periode 2023-2024.

Barang-barang tersebut antara lain 1.569.000 batang rokok ilegal, 360 pcs milo, 450 ballpress dengan total nilai barang sebesar Rp2,27 miliar.

Selain itu, ada juga pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 44 kg dengan perkiraan nilai Rp44 miliar serta 173.900 batang rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp114,4 juta.(ebm)