Sanggau, BerkatnewsTV. Sekolah dasar di Sanggau telah bisa mengajukan usulan pembangunan lewat Proposal Digital Pendidikan Sekolah Dasar (POS DI DIKDAS).
Menurut Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sanggau, Budi Suheri POS DI DIKDAS sangat membantu dan mempermudah pihak sekolah mengajukan usulan baik berupa rehab, pembangunan maupun pengadaan di sekolah dasar.
“Jadi, melalui layanan proposal digital ini, pihak sekolah tidak perlu lagi pergi ke Sanggau. Mereka cukup mengupload format proposal yang sudah kita siapkan diaplikasi,” kata Budi usai launching POS DI DIKDAS pada Rabu (20/11).
Manfaat lain dari hadirnya POS DI DIKDAS ini, lanjut Budi sapaan akrabnya, semua data-data tersimpan dengan baik di aplikasi.
“Tinggal kita klik semua informasi yang kita butuhkan sudah tertera di aplikasi. Jadi, mempermudah pihak sekolah, dan waktunya pun hanya hitungan menit,” terangnya.
Baca Juga:
- Farhan Pastikan Pembangunan Sekolah dan Infrastruktur
- Kejari Sanggau Berikan Bantuan di Sekolah Perbatasan
Setiap usulan proposal yang masuk, sambung Budi, akan divalidasi dan disampaikan ke pimpinan untuk dianggarkan berdasarkan skala prioritas.
“Dari usulan yang sudah kita validasi. Jika memenuhi syarat tentu akan diakomodir pada anggaran tahun berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala SD Negeri 22 Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas, Titis Kartikawati menilai ini merupakan inovasi yang patut diapresiasi karena memudahkan sekolah-sekolah untuk mengajukan proposal bangunan dengan mudah, tentunya irit biaya dan praktis.
“Irit biaya karena kami tidak perlu ngeprint berjilid-jilid dan berangkap-rangkap. Bagi sekolah yang jauh todak perlu biaya perjalanan untuk mengantarkan proposal ke dinas,” sambungnya.
Bahkan menurutnya, yang tak kalah penting adalah ada asas keadilan karena semua sekolah punya hak yang sama untuk mengajukan proposal dan akan dilayani oleh dinas karena secara transparan semua pihak bisa mengakses aplikasi ini.
“Praktis karena mudah dilacak apakah proposal sudah sampai atau belum, sudah ditidaklanjuti atau belum dan bisa diakses 24 jam perkembangan proposal kita, dan yang terpenting lagi tidak ribet karena fitur yang ada hanya tiga komponen yaitu surat pengentar, foto dan sertifikat,” pungkasnya. (pek)