Kalbar Terapkan Pajak Bahan Bakar Bermotor 7,5 Persen

Kalbar Terapkan Pajak Bahan Bakar Bermotor 7,5 Persen
Pemprov Kalbar menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 7,5 persen.

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemprov Kalbar menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 7,5 persen.

Angka pajak bahan bakar bermotor tersebut dinilai masih dibawah SE Mendagri No 500.2.3/1256/SJ tertanggal 8 Maret 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait PBBKB. yakni maksimal 10 persen.

Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, mengatakan tarif maksimal PBBKB pada UU 28/2009 dan UU 1/2022 tidak mengalami perubahan yaitu 10%.

“Namun penentuan tarif merupakan kewenangan Pemda yang tidak bertentangan dengan UU 1/2022,” katanya.

Saat rakor monev kebijakan PBBKB pada Selasa (19/11), Maurits menyampaikan perubahan tarif tidak terjadi di semua daerah. Melainkan hanya di daerah yang memang mengambil kebijakan untuk merubah tarif PBBKB yang berlaku di daerahnya. Dan hal ini memang diskresi Pemda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Untuk BBM Subsidi sendiri, kenaikan tarif PBBKB pada Perda tidak menyebabkan kenaikan harga BBM subsidi. Karena pada dasarnya harga BBM telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tarif PBBKB ditetapkan sama (sebesar 5%) dalam Perpres 191/2014 jo. Perpres 117/2021.

Sementara BBM Non Subsidi, kenaikan tarif PBBKB dapat berdampak pada kenaikan harga BBM non subsidi dan inflasi. Namun, hal ini selaras dengan fungsi tarif PBBKB sebagai regulerend yaitu untuk mengurangi konsumsi penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang memiliki dampak eksternalitas.

Namun demikian, untuk mencapai program prioritas nasional, Pemda memiliki diskresi untuk memberikan Insentif Fiskal sesuai ketentuan pasal 101 UU 1/2022. Berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya, yang diberikan atas permohonan WP atau secara jabatan. Pemberian insentif fiskal dimaksud untuk mendukung pengendalian inflasi.

Sementara itu Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari usai mengikuti rakor monev secara hybrid mengatakan Pemprov Kalbar sampai saat ini tetap mengacu sesuai dari edaran Mendagri.

“Berdasarkan hasil dari monitoring dan evaluasi kebijakan PBBKB, Pemprov Kalbar masih mengacu pada UU 28/2009 dan UU 1/2022 tidak mengalami perubahan yaitu 10%. Namun setelah mendapat edaran dari Kemendagri secara otomatis Pemprov Kalbar sudah mengikuti aturan untuk penerapan sebesar 7,5% sesuai arahan Mendagri,” jelas Bari.

Ia pastikan Pemprov Kalbar akan terus menjalin kerjasama dengan pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.(tmB)