Sanggau, BerkatnewsTV. Anggota DPRD tidak dilarang menjadi timses salah satu paslon di Pilkada. Artinya sah-sah saja karena telah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Di undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 70 ayat (2) berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut serta dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau cuma masuk tim sukses ya tidak apa-apa. Yang diatur itukan kalau dia berkampanye,” tegas Ketua KPU Sanggau, IIs saat sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu pada Selasa (8/10).
Baca Juga:
Anggota Bawaslu Sanggau, Candra Apriyansah memastikan tidak ada larangan anggota DPRD tingkat kabupaten yang tercantum namanya di dalam SK tim sukses jika kita merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 maupun PKPU nomor 13 tahun 2024.
“Tapi ada syaratnya, ketika dia kampanye pada jam kerja yaitu Senin sampai Jumat maka dia wajib mengantongi izin cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara, itu diatur di UU nomor 10 tahun 2016. Kalau dia kampanye di luar jam kerja yaitu Sabtu dan Minggu atau tanggal merah, maka dia boleh kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara,” terangnya.
Sementara untuk Anggota DPR RI, kewenangannya ada di Bawaslu RI. Sehingga Bawaslu kabupaten belum bisa menyampaikan lebih rinci mengingat belum mendapatkan informasi terkait larangan menjadi timses.
“Tapi perlu kami sampaikan, yang dilarang itu perbuatannya yang tidak sesuai undang-undang. Misalnya tadi, tidak mengantongi izin pada jam kerja, dan menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, nah itu yang tidak boleh,” jelasnya.(pek)