3.084 Pemilih Pemula Belum Ber-KTP. Di Pilkada Bisa Gunakan KK

3.084 Pemilih Pemula Belum Ber-KTP. Di Pilkada Bisa Gunakan KK
Dukcapil Kubu Raya menyatakan ada sekitar 3.084 pemilih pemula yang belum memiliki KTP karena belum melakukan perekaman. Namun bisa menggunakah hak pilihnya di pilkada dengan menggunakan KK. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dukcapil Kubu Raya pastikan pada saat ini, ada 8.132 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah merekam e-KTP. Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Nurmarini merinci total jumlah pemilih pemula pada Pilkada 2024 sebanyak 11.216 orang.

“Berarti yang belum merekam tinggal 3.084. Tapi saya yakin, angka 3.084 ini menjelang 27 November akan terdata semua di database kita,” ucapnya saat menghadiri penetapan DPT tingkat kabupaten Kubu Raya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya 2024, Jumat (20/9).

Ia pun optimis jumlah DP4 dapat terekam secara massif, sebab pihaknya mencatat di sembilan kecamatan warga wajib ber KTP telah melakukan perekaman setiap bulannya.

Baca Juga:

Pihaknya juga akan menerapkan jemput bola di sekolah-sekolah untuk melakukan perekeman pada wajib KTP pemula (pelajar) yang berusia 17 tahun.

“Di bulan Oktober kita akan mendatangi sekolah-sekolah yang memiliki data wajib KTP pemula ini. Dari sisi lain, kami juga akan menyurati data ke kepala sekolah untuk menugaskan siswanya melakukan perekaman KTP,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono menyatakan sistem pemilih pemula di Pilkada ini sudah terdeteksi para petugas pantarlih, pada saat pemutakhiran data pemilih formulir yang dibagikan ke warga jumlah para pemilih pemula terinput ke dalam pemutakhiran data.

“Jadi sudah masuk ya, apabila hak suara pemilih pemula itu jatuh pada tanggal 27 November. Bila masih belum ada dokumen negara berupa KTP yang bersangkutan dapat menunjukan identitas lainnya seperti Kartu Keluarga,” terangnya.(dian)