Rektor IAIN Pontianak Akui Ada Temuan BPK Tapi Tidak Ada Korupsi

Rektor IAIN Pontianak Akui Ada Temuan BPK Tapi Tidak Ada Korupsi
Rektor IAIN Pontianak, Syarif menegaskan tidak ada dugaan korupsi dalam pembangunan tower di lingkungan IAIN Pontianak.

Pontianak, BerkatnewsTV. Rektor IAIN Pontianak, Syarif menegaskan tidak ada dugaan korupsi dalam pembangunan tower di lingkungan IAIN Pontianak.

Bantahan itu disampaikan Syarif lantaran adanya tudingan dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalbar saat menggelar aksi demo di Kantor Kejari Pontianak pada Kamis (12/9).

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalbar menduga Syarif terlibat dalam korupsi pembangunan tower yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

“Materi demo di depan Kejari tempo hari terkait dugaan korupsi itu tidak benar adanya. Karena secara fakta itu memang tidak ada,“ tegasnya saat konfrensi pers Sabtu (14/9).

Memang diakui Syarif bahwa sempat ada temuan dari BPK RI terkait denda pekerjaan yang harus dibayar. Namun di tahun 2022, kejaksaan menyatakan tidak ada terjadi unsur korupsi karena denda tersebut wajib dibayarkan.

Pernyataan yang sama juga dikeluarkan oleh Irjen Kementerian Agama RI yang menyebutkan tidak ada unsur korupsi.

“Saya masih ada bukti dari Irjen yang menyatakan bahwa IAIN mulai Oktober 2022 itu sudah zero saldo temuan. Saya punya dokumennya,” terangnya.

Jadi Syarif menegaskan bahwa IAIN tidak ada sama sekali barang yang dilidik baik oleh kepolisian maupun oleh Kejaksaan.

Baca Juga:

“Titik Stressing omongan saya bahwa, hari ini di IAIN tidak ada yang namanya penyelidikan, saya tidak pernah dipanggil sebagai tersangka,“ ujarnya.

Karenanya Ia menyayangkan dengan isi dari demo yang beberapa hari lalu itu yang menyebut dia sebagai tersangka dan koruptor.

Menurutnya itu sudah memberi orang suatu predikat, dan dia perlu melakukan klarifikasi.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat menuntut Rektor IAIN Pontianak untuk mundur dari jabatannya lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan 3 tower IAIN.

“Ada 5 poin yang kami minta kepada Kejari Pontianak. Yaitu, tangkap rektor IAIN Pontianak, usut tuntas kasus korupsi Rektor IAIN pontianak, mendesak Kejari Pontianak untuk mengungkap dan menetapkan Rektor IAIN Pontianak sebagai tersangka, menuntut Kepala Kejari Pontianak untuk mundur jika kasus ini tidak dituntaskan,” tegas Korlap Aksi, Hidayat saat aksi demo di Kantor Kejari Pontianak, Kamis (12/9).

Ia menambahkan, pembangunan 3 unit tower yang secara sengaja dilakukan oleh rektornya sendiri. Dikarenakan perbuatanya bukan hanya pihak perguruan tinggi namun melalui Kemenag RI yang menemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Tiga tower tersebut adalah tower B Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) tahun anggaran 2015/2016, tower c gedung Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah ( FUAD ) tahun anggaran 2018/2019 dan tower D Gedung Laboratorium tahun anggaran 2019/2020.

Padahal ia sebutkan Kejari Pontianak telah melayangkan surat pemanggilan dengan nomor surat No B-439/0.1. 10/Fd.2/01/2022.(ebm)