Kubu Raya, BerkatnewsTV. Selama enam hari, KPK RI telah berkeliling di seluruh daerah di Kalbar melakukan evaluasi 8 Area Monitoring Center for Prevention (MCP).
KPK RI melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi melakukan pertemuan dengan kepala daerah dan kepala OPD. Termasuk juga mengumpulkan anggota DPRD baik yang masih duduk maupun anggota DPRD terpilih 2024 – 2029 hasil Pileg 2024 lalu.
Khusus kepada anggota DPRD, KPK RI membeberkan celah korupsi yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD. Diantaranya melalui penyusunan RKPD dan pengesahan APBD, pokok-pokok pikiran, perjalanan dinas, perijinan usaha, hibah bansos maupun penyalahgunaan kekuasaan.
“Penetapan APBD harus sesuai dengan regulasi dan menghindari gratifikasi dalam prosesnya. Nanti bapak ibu kalau penetapan APBD jangan dikit-dikit mau ketok harus ada uangnya, sebutannya uang ketok,” kata Spesialis Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 3, Alfi Rahman Waluyo.
Penegasan itu disampaikan Alfi saat koordinasi dengan anggota DPRD Kubu Raya yang masih jabat maupun yang terpilih pada Kamis (1/8).
Selain itu, Alfi juga mengingatkan tentang perjalanan dinas anggota dewan harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan berintegritas.
“Bapak ibu anggota DPRD yang baru masuk pada saat yang tepat, masuk pada saat Gusti Allah lebih sayang sama bapak ibu. Lahirnya Perpres 53, tadinya mungkin kalau pergi cuma dapat Rp2 juta sekarang bisa Rp8 juta kalau ke Jakarta sekali jalan. Kata Gusti Allah kalau kita bersyukur maka akan ditambahkan nikmatnya kalau kita tidak bersyukur maka nikmatnya akan dicabut,” ucapnya.
“Ini mengingatkan kalau tadi enggak bisa diingatkan nanti teman yang enggak pakai surat nanti yang masuk jadi kami ingatkan sekali lagi,” pesannya.
Baca Juga:
- Data KPK MCP Kubu Raya 88, Kamaruzaman Targetkan 92
- Kumpulkan Kepala Daerah di Kalbar, KPK Ingatkan Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Korupsi
Termasuk juga dalam alokasi hibah bansos, Alfi minta anggota dewan harus benar-benar sesuai dengan peruntukan dan berdasarkan regulasi tanpa ada kepentingan pribadi.
Begitu pula dengan penggelapan dalam jabatan. Alfi mengingatkan agar tidak menyalahgunakan jabatan sebagai anggota DPRD.
Celah lain adalah benturan dalam kepentingan. Misalnya, anggota dewan tersebut mempunyai usaha catering dan memaksakan agar usahanya itu digunakan untuk pengadaan di pemda.
Alfi pun menjelaskan tentang perbedaan penyuapan pemerasan dan gratifikasi. “Kalau suap bapak ibu lagi ngurus misalkan Perda minuman beralkohol tiba-tiba datang pengusaha minuman beralkohol ada pengusaha minta tolong titip pasal ini untuk Perda dikasih saham 10 persen. Ini berpotensi terjadi korupsi,” tegasnya.
Menurut Alfi, kabar buruknya adalah penyuapan karena yang biasa disuap adalah orang-orang yang punya kekuasaan. “Bapak ibu yang di depan saya ini adalah yang punya kekuasaan,” tuturnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah apresiasi peringatan yang disampaikan KPK RI melalui bidang Koordinasi dan Supervisi.
Terpenting menurut Agus, dalam menjalankan tupoksinya anggota DPRD tetap berlandaskan kepada Kode Etik DPRD dan ketentuan yang berlaku.
“Memang aktivitas pekerjaan mereka sebelum menjadi anggota DPRD berbagai macam, misalnya ada yang menjabat sebagai pemimpin organisasi baik itu ormas, UMKM, koperasi atau pun perusahaan. Nah itu artinya tidak menjadi masalah selagi seluruh anggota DPRD memegang kode etik, bisa memilah yang mana hal-hal yang melanggar kode etik sebagaimana kewenangan anggota DPRD. Dan ketika memang ada indikasi potensi korupsinya harus berani menolak,” katanya.
Selain itu menurut Agus, anggota DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap proses pengelolaan keuangan di pemerintah daerah baik dari proses perencanaan, penyusunan KUA PPAS, pengusulan pokir, sampai kepada perencanaan di RKPD dan proses penyusunan APBD,” tuturnya.
Hal itu tambah Agus, jangan sampai terjadi konflik interest dalam penyelenggaraan di pemerintahan. Hal itu mungkin yang sangat penting diingatkan dan fungsinya di kode etik.(rob)