Description

Transaksi Sabu 7,5 Ons di Pemangkat Berhasil Digagalkan

Pengedar sabu berinisial HR yang berhasil ditangkap pada Jumat (28/6) lantaran hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu 7,5 ons di Pemangkat Kabupaten Sambas. Foto: ist/tmB
Pengedar sabu berinisial HR yang berhasil ditangkap pada Jumat (28/6) lantaran hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu 7,5 ons di Pemangkat Kabupaten Sambas. Foto: ist/tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang pengedar berinisial HR berhasil ditangkap lantaran hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu 7,5 ons di Pemangkat Kabupaten Sambas.

HR yang ditangkap pada Jumat (28/6) itu hendak melakukan transaksi sabu di samping SDN 22 Pemangkat Jalan Moh Sohor Desa Pemangkat kota Kecamatann Pemangkat.

“Penangkapan HR dilakukan tim gabungan dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat,” ungkap Thelly Iskandar Muda.

Ia menjelaskan bahwa pelaku akan menjual sabu tersebut namun berhasil digagalkan oleh timnya yang sudah memonitor berkat laporan dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini yang mencurigakan.

Baca Juga:

“Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah ditangkap dan digeledah, tim Gabungan berhasil menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 (tujuh ratus lima puluh) gram atau 7,5 Ons, 1 (satu) buah dompet jinjing warna silver, 1 (satu) kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 (satu) unit hp android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit hp android merk Samsung.

Terhadap pengedar sabu di Sambas ini akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.(egi)