Kubu Raya, BerkatnewsTV. Perbuatan bejat RI (38) tak dapat ditoleransi sehingga ia harus mendekam di sel prodeo lantaran telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (16/3) malam lalu itu sontak membuat istrinya tak terima yang terpaksa melaporkan suaminya ke polisi.
“Saat itu korban bersama temannya baru pulang dari pasar malam, selanjutnya korban dan temannya itu tidur di dalam kamar, sekira pukul 24.00 Wib korban merasakan hal aneh di area vitalnya, korban pun terbangun, saat korban membuka matanya, bapak kandung korban sudah berada di atas badannya,” terang Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aitu Ade, Rabu (24/4).
Baca Juga:
Spontan korban langsung berteriak. Tersangka pun sontak kaget langsung mengenakan celananya dan berpura-pura memasang kelambu di kamar tidur anaknya.
Tersangka langsung keluar dari kamar korban. Selanjutnya pada hari Selasa (19/3/24) korban menghubungi orang tuanya untuk melaporkan kejadian tragis tersebut kepada ibunya yang saat itu berada di Kecamatan Kubu.
“Mendengar cerita anaknya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya, RI pun ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya,” ujarnya.
Ia sebutkan tersangka mengakui perbuatan mencabuli anak kandungnya sendiri itu karena khilaf, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.(tmB)