Kamaruzaman akan Tuntaskan TPP ASN Kubu Raya

Pj Bupati Kubu Raya Kamaruzaman berjanji akan segera menuntaskan persoalan TPP ASN Kubu Raya yang belum cair, termasuk juga honor tenaga kontrak
Pj Bupati Kubu Raya Kamaruzaman berjanji akan segera menuntaskan persoalan TPP ASN Kubu Raya yang belum cair, termasuk juga honor tenaga kontrak. Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pj Bupati Kubu Raya Kamaruzaman berjanji akan segera menuntaskan persoalan TPP ASN Kubu Raya yang belum cair, termasuk juga honor tenaga kontrak.

Kamaruzaman menilai, TPP ASN ini menjadi prioritas utama dirinya sebab merupakan hak dari para pegawai dan kewajiban untuk dilaksanakan.

“Ini menjadi prioritas utama saya dan kita akan tuntaskan itu. Kalau cerita untuk pegawai, karena itu hak, itu wajib untuk dituntaskan,” tegasnya.

Penegasan yang disampaikan Kamaruzaman saat ditemui pada Jumat (23/2) itu tampaknya akan menjadi pertanda baik bagi ASN Kubu Raya.

Pertanda baik itu akan ia sampaikan saat apel pagi pada Senin (26/2) di halaman Kantor Bupati Kubu Raya kepada seluruh ASN.

“Saya berkomitmen akan ambil apel pagi, apabila ada kepastian TPP itu dibayar. Saya masuk ke Kubu Raya belum pernah menggelar apel untuk seluruh pegawai. Tapi begitu TPP ada kepastian, saya akan apel dan memberikan informasi good news untuk para pegawai yang belum menerima TPP maupun honorer. Tapi kalau saya tidak ada ambil apel pagi, berarti sebaliknya karena saya tidak mau PHP (Pemberi Harapan Palsu),”tegasnya.

Menurutnya jika ada kabar baik maka minggu depan Insyaallah akan selesai semuanya. Namun tentu harus dalam proses menata tata kelola keuangan.

Baca Juga:

Diberitakan sebelumnya, TPP ASN Kubu Raya yang belum dibayarkan sekitar Rp30 miliar sejak bulan November – Desember 2023 dan Januari 2024.

TPP yang diterima ASN nilainya bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp15 juta per bulan mulai dari staf, eselon IV, eselon III hingga eselon II yang jumlahnya diperkirakan ribuan orang.

Sekda Pemkab Kubu Raya Yusran Anizam menyebutkan ada dua hal utama penyebab TPP ASN belum dibayarkan. Yakni regulasi berupa Perbup TPP yang harus direvisi kembali serta terjadinya ekuitas kas daerah.

TPP ASN yang telah dicairkan sebelumnya ternyata menjadi temuan BPK RI di bulan Oktober 2023. Sehingga hampir mayoritas pegawai wajib mengembalikannya dengan nilai total hampir Rp500 juta.

Hal ini dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya tentang TPP yang dinilai telah menyalahi aturan seperti perhitungan nilai untuk pejabat yang tidak sesuai dengan aturan Kemendagri.

“Sehingga di bulan November kita belum bisa melakukan pembayaran TPP karena harus memperbaiki Perbup yang prosesnya panjang. Harus evaluasi ke provinsi dan kementerian. Tapi Perbup itu sekarang sudah selesai di awal Februari,” jelasnya, Selasa (20/2).

Penyebab kedua yakni kas daerah mengalami ekuitas sehingga mengakibatkan kondisi keuangan terjadi kekurangan. Yusran menyebutkan, ekuitas ini diakibatkan beberapa sumber pendapatan daerah yang belum masuk ke kas di tahun 2023.

“Sehingga ekuitas kas daerah terganggu. Kondisi ini berdampak terhadap TPP ASN yang belum terbayarkan. Namun, di bulan Januari 2024 secara perlahan sumber pendapatan sudah masuk ada yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.(dian)