Jakarta, BerkatnewsTV. Komnas HAM RI telah merekomendasikan batas usia petugas KPPS 50 tahun. Rekomendasi ini seiring masih ditemukannya petugas KPPS yang mengalami sakit bahkan meninggal dunia usai menjalankannya tugasnya di Pemilu serentak yang dihelat pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Merujuk data temuan lapangan Kementerian Kesehatan dan KPU RIper 21 Februari 2024 dan KPU RI terdapat 3.909 petugas Pemilu yang sakit dan sebanyak 71 petugas meninggal dunia.
Kelelahan dan faktor komorbid menjadi penyebab utama banyak petugas Pemilu yang sakit dan meninggal dunia.
“KPU telah menerapkan batas atas usia KPPS, yakni 55 tahun. Sedangkan Bawaslu RI tidak menerapkan batas usia maksimal. Komnas HAM merekomendasikan batas usia batas usia petugas KPPS 50 tahun,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro.
Dalam siaran pers Komnas HAM, Atnike apresiasi KPU telah berupaya membuat aturan agar petugas KPPS diperiksa kondisi kesehatannya, pemberian vitamin, asuransi ketenagakerjaan serta Dinas Kesehatan mensiagakan petugas medis.
Baca Juga:
- Netralitas Pj Gubernur Kalbar di Pemilu Menjadi Catatan Komnas HAM
- Ribuan Kelompok Marginal – Rentan Kehilangan Hak Pilih
Terpisah, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendesak pemerintah atau pihak penyelenggara Pemilu untuk memberikan kompensasi/santunan yang layak kepada keluarga korban, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Pemerintah dan pihak penyelenggara Pemilu diminta untuk melakukan upaya antisipasi agar tingkat kematian tak meningkat sesudah hari Pemilu, salah satunya dengan tetap menyiapkan posko kesehatan yang berisikan tim medis siaga pemilu. Sehingga apabila ada petugas KPPS yang mengalami kelelahan atau mengalami gangguan kesehatan pasca bertugas, dapat segera diberikan penanganan oleh tim medis sedini dan seoptimal mungkin,” tegas Bamsoet.
Bamsoet juga meminta pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja para petugas KPPS yang diketahui melaksanakan tugasnya hingga malam hari bahkan subuh.
Salah satunya dengan menyegerakan pencairan honor yang layak bagi petugas KPPS juga petugas lainnya yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemilu. Pasalnya, para petugas penyelenggara pemilu berhak memperoleh apa yang menjadi haknya karena beban kerja yang berat tersebut.(tmB)