Singkawang, BerkatnewsTV. Dua TPS di Singkawang terpaksa akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran adanya pemilih Jakarta tidak terdaftar dalam DPTb ikut mencoblos.
Dua TPS yang akan melaksanakan PSU yakni di TPS 004 di Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 076 di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan.
KPPS memberikan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) kepada pemilih tersebut.
“PSU ini berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan Pengawas TPS (PTPS). Selanjutnya disampaikan kepada KPPS dengan menjelaskan penyebab dilakukannya PSU,” kata Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror, Selasa (20/2).
Baca Juga:
Sebelumnya, kata Khairul pihaknya juga sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Singkawang terkait PSU. Namun, atas penjelasan penyebab keadaan untuk dilakukan PSU, maka dasar pihaknya untuk mengeluarkan surat keputusan adalah usul dari KPPS yang diteruskan ke PPK.
“Ini merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216,” tambahnya.
Ia sebutkan pihaknya telah memonitoring ke TPS yang berpotensi PSU sejak Rabu 14 Februari lalu saat rapat penghitungan suara.
“Surat Keputusan akan kami sampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. Di dalam surat keputusan yang baru saja kami putuskan dalam rapat pleno, PSU dijadwalkan pada Rabu, 21 Februari 2024,” pungkasnya.(uck)