Ketapang, BerkatnewsTV. Sebanyak 16 orang WNA Tiongkok telah melanggar aturan keimigrasian. Ke-16 orang tersebut merupakan pekerja tambang emas di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang.
Dari 16 orang itu, 9 orang diantaranya telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
“Dari hasil pendalaman yang telah kami lakukan, sembilan orang WNA terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho.
Akbar mengungkapkan berdasarkan penelusuran pihaknya dari sembilan WNA tersebut masih ada tujuh orang WNA lagi tetapi ketujuhnya diserahkan kembali kepada pihak penjamin atau perusahaan.
Baca Juga:
“Tujuh orang WNA lainnya, kami kembalikan kepada pihak penjamin dikarenakan sedang proses pengurusan alih status dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas,” tegasnya.
Diamankannya 16 orang WNA ini adalah tindak lanjut dari laporan anggota Timpora, yang melaporkan bahwa ada orang asing yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi yakni di tambang emas di PT Sultan Rafli Mandiri.
“Bersama dengan ini juga, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menghimbau kepada instansi terkait atau setiap warga, untuk memberikan laporan atau aduan terkait keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Ketapang, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara,” bebernya.
Akbar menjelaskan, tindakan administratif keimigrasian dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan juga sebagai efek jera.
“Orang asing menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kegiatannya di wilayah Indonesia agar penjamin atau sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang didatangkannya,” tegas Akbar.(dian/rls)