loading=

9 Pengedar Narkoba di Singkawang Ditangkap

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman saat konfrensi pers pada Rabu (31/1) membeberkan pengungkapan 8 kasus peredaran narkoba di Singkawang dengan menangkap 9 orang pengedar narkoba dalam kurun waktu satu bulan sepanjang Januari 2024. Foto: uck
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman saat konfrensi pers pada Rabu (31/1) membeberkan pengungkapan 8 kasus peredaran narkoba di Singkawang dengan menangkap 9 orang pengedar narkoba dalam kurun waktu satu bulan sepanjang Januari 2024. Foto: uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang telah mengungkap 8 kasus peredaran narkoba di Singkawang dengan menangkap 9 orang pengedar narkoba dalam kurun waktu satu bulan sepanjang Januari 2024.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman menyebutkan, dari ke-9 orang tersebut telah disita sebanyak 9 ½ (sembilan setengah) butir pil ekstasi dan 15,31 gram sabu.

“Untuk jumlah barang bukti narkotika yang disita untuk sabu sebanyak 46 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 15,31 gram. dan 9 ½ (sembilan setengah) butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Diantaranya LP Nomor 1 dengan tersangka Inisial PA dengan Barang bukti 9 ½ ( sembilan setengah ) butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,72 gram, 1 (satu) buah kotak bedak merek Marcks, 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone warna Rose Gold.

Baca Juga:

Selain itu sambung Fatchur saat konfrensi pers pada Rabu (31/1), jumlah ekstasi yang disita sebanyak 9 ½ (sembilan setengah) butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,72 gram.

“Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan kurang lebih 163 orang masyarakat Singkawang dari penyalah gunaan narkotika,” tuturnya.

Dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka, bahwa dari 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat di gunakan untuk 10 (sepuluh) orang. Dan 1 (satu) butir ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang. Polres Singkawang pun menggajar hukuman berat terhadap peredaran narkoba di Singkawang.

“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(uck)