Sempat Dilepas, Akhirnya Pelaku Pungli di SPBU ATS Ditangkap

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat interogasi dua orang pelaku pungli pada Jumat (17/11). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pungli di SPBU ATS yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sui Ambawang. Foto: tmB
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat interogasi dua orang pelaku pungli pada Jumat (17/11). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pungli di SPBU ATS yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sui Ambawang. Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya akhirnya menangkap dua orang pelaku pungli di SPBU ATS yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sui Ambawang.

Kedua pelaku yakni Budi dan Mul ini ternyata merupakan dua kakak beradik yang telah lama melakukan aksinya. Modusnya, melakukan pemerasan kepada setiap supir yang akan mengisi BBM jenis solar di SPBU ATS.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menyatakan kedua tersangka ini melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) e KUHP dengan maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro menjelaskan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada Senin (13/11) langsung melakukan penyelidikan.

“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam. Terhadap tersangka Budi Alias Budi ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kubu Raya,” kata Heru.

Saat penangkapan, Budi sempat mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumahnya namun akhirnya berhasil ditangkap. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan Mulyadi di salah satu rumah keluarganya di Kecamatan Sungai Ambawang pada Selasa (14/11) malam.

Kedua pelaku ini sebelumnya sempat diperiksa namun dipulangkan lantaran belum ada laporan dari korban. Keduanya hanya diharuskan wajib lapor dan akan tetap dalam pengawasan kepolisian. Namun, polisi terus melakukan pengusutan kasus ini.

“Undangan klarifikasi juga telah disampaikan kepada pihak SPBU untuk dijadwalkan pada hari Senin mendatang,” ujar Heru saat konfrensi pers, Sabtu (12/11) di Mapolsek Sui Ambawang.

Seyoganya keluhan para supir terhadap ulah pelaku sudah lama terjadi. Namun tidak berkutik lantaran selalu dihalang dan dilarang masuk SPBU.

Menurut salah satu supir truk yang enggan namanya disebutkan mengakui ia dan supir lain telah menjalankan aturan yang ditetapkan Pertamina dan Organda. Ditambah lagi, sudah dilakukan pengaturan jadwal untuk pengisian BBM yang dilakukan secara bergiliran.

“Kami sudah gunakan aplikasi MyPertamina yang ditentukan oleh Pertamina. Begitu pula kami sudah ada pegang kartu kendali dari Organda. Artinya kami ini kendaraan resmi yang mengikuti aturan pemerintah tapi koq dilarang,” kesalnya.(tmB/dian)