Parpol dan Caleg Langgar Aturan, Curi Star Kampanye Lewat APK

Para peserta Pemilu 2024 yakni partai politik termasuk para caleg dan caleg DPD ternyata telah melanggar aturan kampanye dengan memasang ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan bendera. Foto: dian
Para peserta Pemilu 2024 yakni partai politik termasuk para caleg dan caleg DPD ternyata telah melanggar aturan kampanye dengan memasang ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan bendera. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Para peserta Pemilu 2024 yakni partai politik termasuk para caleg dan caleg DPD ternyata telah melanggar aturan kampanye dengan memasang ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan bendera.

APK yang dipasang oleh parpol dan caleg bertaburan di sejumlah titik baik di sepanjang jalan protokol maupun jalan poros.

Bawaslu telah mengingatkan agar parpol dan caleg tidak curi start kampanye sebelum tanggal 28 November 2023 dengan memasang berbagai partai berupa spanduk atau baliho.

Bawaslu menyatakan unsur-unsur kampanye yang berisikan ajakan memilih, pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) serta aktivitas kegiatan kampanye dilarang dari tanggal 4-27 November 2023.

Anggota Bawaslu Kubu Raya Gustiar mengatakan pada rangkaian tanggal tersebut Caleg Parpol, tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

“Kecuali, pertemuan terbatas yang diikuti anggota politik yang bersangkutan,” ucapnya, Senin (13/11).

Baca Juga:

Bawaslu sambung Gustiar meminta agar para caleg yang bersangkutan dapat tertib dan segera menurunkan APK yang telah dipasang.

“Menurunkan secara mandiri atau menggeser dan dipasang kembali pada saat kampanye di tanggal 28 November nanti,” imbaunya.

Saat ini Bawaslu Kubu Raya masih menunggu Surat Keputusan KPU dalam menentukan titik-titik pemasangan APK. Menurutnya ketentuan pemasangan APK akan tersirat daerah-daerah mana saja yang diperbolehkan dan tidak.

“Sementara langkah persuasif dulu akan kita panggil, karena ini SK KPU tempat-tempat pemasangan APK belum terbit. Jadi kita masih menunggu apabila sudah keluar akan ada titik-titik mana yang dibolehkan dan tidak,” terangnya. (dian)