Singkawang, BerkatnewsTV. Lapas Kelas IIB Singkawang melakukan pemeliharaan dan perawatan senjata api yang dipegang oleh para sipir.
Menurut Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Singkawang, Sudaryan hal ini untuk memastikan kondisi senjata api masih dalam keadaan baik dan bisa digunakan sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
“Senjata api yang dilakukan pemeliharaan dan perawatan terdiri dari 5 buah Pistol Bernardelli, 3 buah Pistol P3A 32, Pistol Pindad 32, dan Senapan Shot Gun 12 Gauge, ” ungkapnya, Senin (6/11).
Ia sebutkan perawatan ini dilakukan demi kenyamanan pada saat bertugas, seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan atau yang mengancam keamanan Lapas maka senjata tersebut siap untuk digunakan.
Pengunaan senjata ini pun tidak diperbolehkan bagi petugas yang belum mendapatkan pendidikan menembak atau Kesamaptaan.
“Senjata api ini hanya bisa digunakan oleh Petugas, yang sudah mendapatkan pelatihan,” katanya.
Baca Juga:
- Napi Lapas Singkawang Dipindahkan ke Rutan Bengkayang
- 423 Napi Lapas Singkawang Terima Remisi Kemerdekaan
Senjata api, ungkap dia, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pepemeliharaan.
Sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
Keadaan senjata api yang ada di Lapas Singkawang masih terawat. Karena selalu dilakukan pengecekan berkala oleh anggotanya. Ssenjata ini masih tetap terjaga kondisinya.
“Kami selalu melakukan perawatan terhadap senjata api dan akan siap digunakan jika diperlukan” pungkasnya. (uck)