Tepat HUT Pontianak, Wali kota dan Wako Pontianak Diberhentikan

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin bersama wakil ketua menanda tangani berita acara pemberhentian Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali kota Pontianak Bahasan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (23/10)
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin bersama wakil ketua menanda tangani berita acara pemberhentian Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali kota Pontianak Bahasan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (23/10). Foto: tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. DPRD Kota Pontianak telah memberhentikan secara resmi Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali kota Pontianak Bahasan.

Pemberhentian keduanya bertepatan dengan HUT ke-252 Kota Pontianak yang jatuh pada Senin (23/10).

Pemberhentian Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin melalui rapat paripurna DPRD.

Kendati telah diberhentikan secara resmi, namun Edi Kamtono dan Bahasan masih tetap bertugas hingga tanggal 23 Desember 2023.

“Iya kami masih memerintah dan bertugas sampai tanggal 23 Desember 2023. Masih bisa mengambil keputusan. Selanjutnya akan diteruskan oleh Pj Wali kota,” katanya.

Baca Juga:

Edi menyatakan selama ini hubungan dan komunikasi dengan DPRD telah terjalin baik dan harmonis. Sehingga berbagai program pembangunan sudah banyak yang terealisasi.

Namun Edi menyatakan dirinya masih tetap mengawal proyek strategis nasional yang berada di Kota Pontianak yakni pembangunan duplikasi jembatan Kapuas I, pembangunan trotoar dan lainnya.

Edi berharap nantinya Pj Wali kota Pontianak bisa melanjutkan dan mengawal program pembangunan yang belum terselesaikan di era kepemimpinannya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan pihaknya akan menyampaikan berita acara pemberhentian Wali kota dan Wakil Wali kota kepada Mendagri melalui Gubernur Kalbar.

“Setelah itu kami akan menggodok dan membahas calon Pj Wali kota Pontianak. Siapa calonnya belum lah sekarang kami sampaikan,” ucapnya.(tmB)