loading=

Catatan Raperda Pondok Pesantren, Amri: Cantumkan Numenklatur di SIPD

Anggota Fraksi Nasdem KH Hanafi dan Anggota Fraksi PKS-PPP M. Amri yang memberikan catatan penting terhadap Raperda inisiatif tentang Pondok Pesantren yang telah disampaikan pada Selasa (12/9) oleh pengusul saat rapat paripurna. Foto: rob
Anggota Fraksi Nasdem KH Hanafi dan Anggota Fraksi PKS-PPP M. Amri yang memberikan catatan penting terhadap Raperda inisiatif tentang Pondok Pesantren yang telah disampaikan pada Selasa (12/9) oleh pengusul saat rapat paripurna. Foto: rob

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bapemperda DPRD Kubu Raya mengusulkan empat raperda inisiatif, salah satunya Raperda tentang Pondok Pesantren.

Namun, sejumlah catatan penting disampaikan anggota DPRD lainnya terhadap Raperda tentang Pondok Pesantren.

Anggota Fraksi PKS – PPP DPRD Kubu Raya, M. Amri pun membeberkan sejumlah catatan penting yang mesti diperbaiki pasal-pasal di Raperda Pondok Pesantren tersebut.

Misalnya terkait dengan numenklatur pondok pesantren yang harus dimunculkan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Harus ada satu ayat yang bunyinya adalah pemerintah daerah harus masukan klasifikasi, kodefikasi dan numenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Artinya, ketika kita mengusulkan sudah ada numenklaturnya. Sudah harus ada rumusnya dalam SIPD,” jelasnya, Rabu (13/9).

Sebab menurut Amri, percuma saja jika usulan bantuan untuk pondok pesantren diajukan akan tetapi tidak ada numenklatur dalam SIPD. Selama ini tidak ada. Sebab pintu masuk dalam perencanaan pembangunan yakni SIPD.

“Jadi, kalau kita mau bantu pondok pesantren jangan setengah-setengah tapi harus full sekali. Sistemnya yang harus dibuatkan,” tegasnya.

Catatan lain pada Raperda Pondok Pesantren itu disampaikan Politisi PKS ini yakni di BAB VII mengacu pada Perpres 82 tentang pendanaan pondok pesantren yang difokuskan kepada tiga aspek yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Sebab selama ini bantuan yang diberikan hanya dalam bentuk hibah, diberikan hanya 2 atau 3 tahun sekali. Kita mendukung raperda ini supaya ada keberpihakan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu anggota Fraksi Nasdem DPRD Kubu Raya, KH Hanafi menekankan dari sektor pembiayaan.

“Sebab kekurangan pondok pesantren adalah terkait pembiayaan. Selama ini untuk masuk anggaran sangat sulit, paling melalui BOS dan tidak boleh setiap tahun,” jelasnya.

Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Al-Khaliliyah Kuala Mandor B ini jangan sampai terjadi seperti UU Sisdiknas. Dimana pondok pesantren integral dari pendidikan nasional.

“Akan tetapi kenyataannya tidak ada keberpihakan dalam soal pembiayaan,” ucapnya.

Ia berharap banyaknya bantuan dari pemerintah maka dapat meningkatkan kualitas pendidikan pondok pesantren. Sebab sumbangsihnya sangat besar yakni untuk peningkatan generasi yang berakhlak.

Ketua Bapemperda DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin menyatakan catatan yang diberikan bersifat positif untuk sebagai bahan penyempurnaan dari raperda. Namun, ia pastikan 90 persen semua fraksi menyetujui raperda inisiatif.

“Seperti Raperda Pondok Pesantren telah lama diusulkan. Namun sekarang kembali diajukan lagi. Raperda ini berkaitan dengan pembiayaan supaya ada perlakuan yang sama dengan lembaga pendidikan umum,” pungkasnya.(rob)