Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi menangkap terduga pembakar lahan di Dusun Parit Sembilan Desa Ambawang Kecamatan Kubu. SO (53) warga Dusun Parit Sembilan Kecamatan Kubu ini ditangkap pada Rabu (27/7).
SO diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, SO diduga telah membakar lahan dengan cara mengumpulkan ranting-ranting dan daun-daun kering menjadi satu gundukan.
Kemudian, SO menggunakan sebuah korek api warna biru untuk membakar gundukan tersebut yang mengakibatkan kobaran api menjalar ke lahan seluas 25×50 meter persegi.
Baca Juga:
“Sejauh ini, SO bersama barang bukti berupa satu buah korek api warna biru telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut dan sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan dalam penyelesaian kasus ini sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,“ tegasnya, Kamis (27/7).
Ia sebutkan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara, darat dan lautan.
“Kami Polres Kubu Raya berupaya keras untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari tindakan-tindakan semacam ini,” tegasnya.(tmB)