Ketapang, BerkatnewsTV. Untuk pertama kalinya Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) akan menggelar Musyawarah Pengurus (Muspen) yang akan dirangkaikan dengan dialog publik bertajuk Mengawal Pemilu Berkualitas.
Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang, Theo Bernadhi mengatakan, kalau Muspen merupakan bagian dari kewajiban organisasi yang harus dilaksanakan pihaknya.
“Muspen ini satu diantara kegiatan penting yang harus kami laksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), tujuannya agar kehidupan organisasi AJK sehat dan terus berjalan,” katanya, Minggu (9/7).
Melalui Muspen pihaknya tentu dapat melakukan evaluasi terhadap program-program kerja yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, maupun merumuskan bersama program kerja yang akan dilanjutkan ke depan.
Baca Juga:
- AJK Kenalkan Jurnalistik ke Mahasiswa Politeknik
- Sambut Ramadan, Jurnalis Ketapang Bagikan Paket Sembako
Selain itu, menurutnya melalui Muspen, pihaknya juga berharap dapat berbenah agar ke depan dapat menjadi organisasi pers yang semakin profesional dan memberikan manfaat positif baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat serta Pemkab Ketapang.
“Sejalan dengan tema Muspen yakni Memperkokoh Fondasi Organisasi Menuju Pers Profesional, tentu harapan kami AJK tidak hanya menjadi wadah advokasi bagi para anggotanya, tapi menjadi wadah belajar dan saling mengingatkan tentang pentingnya pers profesional agar AJK dapat terus menjadi filter dari derasnya arus informasi dan banyaknya para pihak yang mengklaim diri sebagai Jurnalis namun abai akan tanggung jawab dalam menjalankan kode etik jurnalistik,” tegas Theo.
Sementara itu, Ketua Panitia, Agustiandi mengatakan, musyawarah pengurus untuk pemilihan ketua dan pengurus AJK periode 2023-2027 ini bakal digelar pada Senin 17 Juli 2203.
“Rangkaian acaranya, pembukaan musyawarah pengurus, setelah itu kita lanjutkan dengan dialog publik yang bertajuk mengawal pemilu berkualitas,” terangnya.
Agus menambahkan, pada kegiatan tersebut pihaknya juga mengundang Bupati Ketapang beserta seluruh Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, organisasi kesukuan, partai politik serta pihak-pihak lainnya.(naf)