Pontianak, BerkatnewsTV. Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik DPW Partai NasDem Kalbar Idris Maheru menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi Yurisprudensi yang dapat digunakan sebagai sumber hukum untuk memutus perkara yang sama.
“Bila benar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak dipergunakannya Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau dengan kata lain Mahkamah Konstitusi mengabulkan digunakannya sistem Proporsional Tertutup (Coblos Parpol), maka sesungguhnya sistem pemilu Proporsional Terbuka telah dimatikan atau tidak dapat lagi dipergunakan di pemilu-pemilu berikutnya,” katanya, Senin (29/5).
Ketua KPU Kabupaten Pontianak (Mempawah) 2003 – 2008 ini menyatakan masyarakat sangat memahami bahwa sistem proporsional terubuka tidaklah bertentangan dengan konstitusi kita bahkan Sistem Proporsional Terbuka telah dipergunakan sejak pemilu 2004 hingga saat ini.
Baca Juga:
- Putusan Penundaan Pemilu Dibatalkan, Ini Tanggapan KPU
- Pertimbangan Ini Dasar PT DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu
“Oleh karena itu sistem proporsional terbuka sesungguhnya telah tersosialisasikan dengan baik, baik kepada masyarakat sebagai pemilih maupun kepada partai politik sebagai peserta pemilu,” terangnya.
Akan tetapi menurutnya sistem proporsional terbuka tidak mengurangi sedikitpun wewenang partai politik dalam mengajukan calon untuk duduk di lembaga legislatif, menjadi hak partai politik untuk mengajukan kader-kader terbaiknya sebagai calon.
Sebaliknya menjadi hak partai politik untuk tidak mencalon calon tertentu diluar kreteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing partai politik peserta pemiku.
“Karena itu sangat besar harapan kita agar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka di pemilu tahun 2024 dan pemilu-pemilu berikutnya,” harap
Idris yang pernah menjadi Ketua KPU Kubu Raya 2008 – 2014 ini.(tmB)