Jakarta, BerkatnewsTV. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu.
“Yaitu bukan wewenang atau kompetensi peradilan umum (Pengadilan Negeri) namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya dalam keterangan resminya, Selasa (11/4).
Ia menilai putusan PT DKI Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
Dan terhadap putusan Bawaslu perkara Nomor 01/2023 (perkara Partai Prima), Hasyim memastikan tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu.
Baca Juga:
- Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat Menunda Pemilu
- Pertimbangan Ini Dasar Hakim Batalkan Putusan Penundaan Pemilu
“KPU tetap melaksanakan dan menjalankan putusan Bawaslu tersebut. Dan tahapan Pemilu tetap dijalankan sesuai dengan jadwal,” pungkasnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 terkait penundaan pemilu.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono, Selasa (11/4).
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding Tergugat. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan
banding tersebut,” tegas Sugeng.(tmB)