Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hanya gegara persoalan sepele, empat orang tega melakukan pengeroyokan terhadap Firdiansyah warga Dsa Pal IX Kecamatan Sui Kakap.
Aksi GC Alias GG (32) bersama GB (30), GG (25) dan GA (60) itu dilakukan di rumah korban. Saat itu korban bertanya maksud dan tujuan ke empat pelaku datang kerumhanya.
Namun tiba – tiba GC Alias GG langsung mendaratkan kepalan tangan ke arah kepala korban dan diikuti GB, GG dan GA yang mengakibatkan korban terjatuh ketanah sehingga mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Baca Juga:
Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin menyebutkan, kasus ini bermula ketika korban menengahi masalah talang air antara GC dan tetangga korban pada 14 Februari 2023 lalu pagi..
“Namun GC tidak senang terhadap korban dan mengajak korban untuk berduel, akan tetapi korban tidak menanggapi. selanjutnya GC mengancam koraban dan akan memperpanjang masalah tersebut,” bebernya, Selasa (21/2).
Pada pukul 18.30 Wib pada saat korban pulang kerja, datanglah ke empat tersangka ke rumah korban yang tidak dikenalinya langsung melakukan pengianiayaan.
Ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.(ian)