Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 172 tower telekomunikasi telah berdiri di Kubu Raya hingga awal tahun 2023.
Jumlah tower tersebut tersebar di sembilan kecamatan antara lain di Kecamatan Batu Ampar 21 tower swasta dan 3 radio, Kecamatan Kubu 15 tower swasta dan 3 radio, Kecamatan Terentang 6 tower dan 3 radio.
Kecamatan Teluk Pakedai 8 tower dan 3 radio, Kecamatan Rasau Jaya 11 tower dan 3 radio, Kecamatan Sungai Ambawang 20 tower dan 3 radio.
Kecamatan Kuala Mandor B berjumlah 4 tower dan 2 radio, Kecamatan Sungai Raya 60 tower dan 7 radio serta Sungai Kakap 27 tower dan 5 radio.
Baca Juga:
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kubu Raya, Romi Ardiansyah mengatakan ke-172 tower tersebut sudah termasuk dengan jenis kontruksi tower dengan empat kaki, tiga dan satu kaki dengan standar tinggi tower yang ditentukan.
“Sedangkan pembangunan melalui APBD hanya 47 tower dari jumlah itu hanya 12 yang masih aktif. Karena sudah banyak desa yang menggunakan pelayanan tower milik swasta,” terangnya, di Sungai Raya, Selasa (17/1).
Dengan bertambahnya jumlah tower tersebut, Romi menyayangkan retribusi penyelenggaraan telekomunikasi tidak lagi menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mencabut Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Mulai di tahun 2023 ini, tidak ada lagi retribusi untuk menambah pendapatan daerah. Semuanya kembali ke pusat, Pemkab hanya diperbolehkan menentukan titik koordinat serta PBG,” terangnya.
Retribusi terhadap tower ini, merupakan bagian terbesar dari kedua pajak daerah Kubu Raya. Yang dimana setiap pelaku usaha bisnis telekomunikasi wajib dikenakan retribusi 10 persen dari pendapatannya setiap tahunnya. (dian)