Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemecahan Kecamatan Sui Raya menjadi tiga daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu Legislatif 2024 hingga kini masih menimbulkan pro kontra.
Sejumlah partai politik menyatakan setuju Sui Raya dipecah menjadi tiga dapil. Seperti yang disampaikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kalau PDIP mendukung usulan itu, Kita siap saja,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kubu Raya Agus Sudarmansyah, Selasa (10/1).
Agus menyatakan optimis PDI Perjuangan tetap bisa meraih perolehan suara ketika Sui Raya dipecah menjadi tiga dapil.
“Kita tetap optimis, insyallah bisa dapat,” ucapnya.
Menurut Agus, ketika Sui Raya dipecah dapil lagi maka akan menggambarkan keterwakilan masyarakat di Kumpai Raya sehingga akan membantu proses pembangunan.
“Pada umumnya jika ada keterwakilan masyarakat di legislatif maka akan dapat menjadi corong masyarakat menyalurkan aspirasinya,” ujarnya.
Namun dilain sisi, PDI Perjuangan juga menyatakan setuju jika Sui Raya tetap dua dapil seperti pada Pemilu 2019 lalu.
“Kita tetap setuju juga dan siap jika masih tetap dua dapil seperti Pemilu 2019 lalu,” ujarnya.
Akan tetapi wacana pemecahan Sui Raya menjadi tiga dapil mendapat pertentangan dari Partai Keaadilan Sejahtera (PKS) yang menilai belum saatnya dilakukan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sebab ada beberapa persoalan yang mesti ditinjau ulang oleh KPU Kubu Raya.
“Adanya pertentangan antara surat KPU Nomor 242/PL.01.3-SD/6112/2/2022 tertanggal 10 November 2022 dengan surat KPU Nomor 310/PL.01.1-Und/6112/2/2022 tertanggal 12 Desember 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kubu Raya,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Kubu Raya, M. Amri, Senin (19/12) lalu.
Disebutkan Amri, surat KPU Nomor 242/PL.01.3-SD/6112/2/2022 tertanggal 10 November 2022 hanya menyatakan opsi 7 dapil di Kubu Raya. Dan surat ini telah beredar di kalangan publik.
Namun, tanggal 12 Desember 2022 terbit lagi surat KPU Nomor 310/PL.01.1-Und/6112/2/2022 yang mengusulkan dua rancangan dapil.
“Ini artinya ada semacam penggiringan opini bahwa memang sudah pecah dapil. Harusnya KPU tidak ada kepentingan politik di sini. Akan tetapi saat uji publik tanggal 15 Desember 2022 KPU mengusulkan rancangan pemecahan dapil,” jelasnya.
Baca Juga:
Akan tetapi, menurut Komisioner KPU Kubu Raya Encep Endan penambahan dapil di Sui Raya ini seiring pemekaran Kecamatan Sui Raya menjadi Kecamatan Kumpai Raya yang Perdanya telah disahkan DPRD bersama Pemkab Kubu Raya tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
“Hal ini dalam rangka melihat arah kebijakan daerah adanya pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dan juga posisinya secara politis telah ditetapkan Perdanya pada 29 Agustus 2022 lalu,” katanya, Sabtu (17/12).
Berbeda kajian PKS yang disampaikan Amri, menegaskan pemekaran Kecamatan Sui Raya menjadi Kumpai Raya tidak bisa dijadikan dasar karena sampai hari ini Kumpai Raya belum definitif.
“Nomor register kecamatannya belum ada, bahkan bagian hukum Pemkab Kubu Raya menyebutkan belum keluar lembaran daerah karena masih dievaluasi sampai hari ini. Selain itu pada saat pembahasan APBD 2023 tidak ada dialokasikan anggaran untuk Kecamatan Kumpai Raya tahun depan,” ungkapnya.
Anehnya lagi tambah Amri, dalam rancangan KPU tidak masukan Desa Permata Jaya dan Sukulanting yang notabene wilayah Kumpai Raya. Padahal kedua desa ini sudah definitif dan mendapat kode desa.
“Ini bertentangan dengan kecamatan yang belum mendapatkan kode kecamatan menjadi dasar pemecahan dapil sementara desa yang sudah definitif tidak dimasukan dalam dapil,” terangnya.
Kecamatan Sungai Raya di Kabupaten Kubu Raya direncanakan akan dipecah menjadi tiga daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rencana itu telah menjadi satu dari dua rancangan yang telah diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya kepada KPU RI.
Komisioner KPU Kubu Raya Encep Endan menyebutkan, tiga dapil di Kecamatan Sui Raya untuk Pemilu 2024 yakni Kubu Raya I dengan alokasi 8 kursi yang meliputi 5 desa antara lain Desa Sui Raya Dalam, Sui Raya, Parit Baru, Teluk Kapuas dan Arang Limbung.
Kemudian Kubu Raya II dengan alokasi 5 kursi yang meliputi 5 desa yakni Desa Limbung, Kuala Dua, Mekar Sari, Sui Asam dan Sui Bulan
Serta Kubu Raya III dengan alokasi 4 kursi meliputi 11 desa yang meliputi Desa Kapur, Mekar Baru, Madu Sari, Sui Ambangah, Tebang Kacang, Kali Bandung, Muara Baru, Pulau Limbung, Pulau Jambu, Gunung Tamang dan Permata Jaya.
“Sehingga di Pemilu 2024 diusulkan ada penambahan satu dapil yakni di Kecamatan Sui Raya yang dipecah menjadi tiga dapil,” jelasnya, Sabtu (17/12).
Untuk alokasi kursi di tiga dapil tersebut dikatakan Encep menjadi 17 kursi, bertambah 1 kursi dibandingkan Pemilu 2019 16 kursi.
“Satu kursi ini diambil dari dapil Kubu Raya VII (Sui Ambawang-Kuala Mandor B). Sehingga di sana menjadi 8 kursi dari semula 9 kursi di Pemilu 2019 lalu,” terangnya.
Penghitungan ini dijelaskan Encep berdasarkan jumlah penduduk yang sangat pesat di Kecamatan Sui Raya dibandingkan di Kecamatan Sui Ambawang – Kuala Mandor B.(tmB/rob)