Sambas, BerkatnewsTV. Sejumlah mantan pecandu narkoba berinisiatif mendirikan sebuah lembaga rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan napza di Kabupaten Sambas dengan nama Yayasan Geratak.
Secara hukum, legalitas Yayasan Geratak ini telah terdaftar di Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU 0016755.AH.10.04 Tahun 2017 dengan Nomor Akta Pendirian 16 tertanggal 10 November 2017.
Selang lima tahun kemudian, tepatnya 21 Desember 2022, telah diresmikan oleh Bupati Sambas Sartono yang disaksikan Forkompinda, BNK Singkawang serta tokoh masyarakat.
Namun ternyata, niat baik Yayasan Geratak ini ternyata tidak lah berjalan mulus. Ancaman demi ancaman terus dihadapi para pengurus baik secara lisan maupun fisik dari keluarga korban maupun oknum lainnya.
“Ada kesalahan persepsi di masyarakat bahwa selama pemulihan jika korban bukan diobati tapi malah disuruh mengonsumsi narkotika. Itu rumor yang berkembang dan sengaja diisukan,” Ryan Setiawan, salah satu pendiri Yayasan Geratak.
Ancaman yang diterima dalam bentuk ancaman fisik akan dicelakai secara langsung ataupun melalui telphone. Mengejutkan, ancaman itu berasal dari bandar narkoba yang terganggu dengan aktivitas Yayasan Geratak.
Baca Juga:
- 98 Persen Pengguna Narkoba Kambuh Setelah Direhabilitasi
- Lima ASN Singkawang Tersandung Narkoba Direhabilitasi di Lido dan Batam
“Sebab para korban adalah market bisnis haram mereka yang hilang karena dipulihkan,” tegasnya.
Namun Ryan enggan melapor ke pihak berwajib lantaran pelaku umumnya sulit dibuktikan karena tidak ada barang bukti.
Ryan akui tujuan ia dengan teman-temannya mendirikan Yayasan Geratak bermula dari rasa penyesalan yang dalam terhadap bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya keluarga korban yang merasakannya tapi keutuhan berbangsa dan bernegara menjadi lemah.
“Kami ingin menyelamatkan generasi akan datang. Jangan seperti kami yang sudah terlanjur rusak akibat narkoba ini masa depan kami hancur. Jadi kami sebagai relawan dibantu sejumlah aktivis lainnya berupaya menyadarkan masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Di Yayasan Geratak ini, para korban mendapat pemulihan gratis. Mengingat korban dominan dari kalangan ekonomi terbatas sebab biaya perawatan yang cukup mahal yaitu berkisar Rp2 – 5 juta.
“Itupun tidak dijamin akan sembuh, biasanya korban akan kembali mengulangi kebiasaannya dan harus dirawat ulang,” ucapnya.
Yayasan Geratak tidak hanya berdiri di Kabupaten Sambas, namun telah berkembang di daerah lainnya di Kalbar antara lain di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.
“Sejak didirikan sudah ratusan pencandu dipulihkan dari Yayasan Geratak ini. Para korban tidak hanya anak usia sekolah tapi juga dewasa hingga orang tua,” tambah Humas Yayasan Geratak Izhar.
Untuk di Sambas, korban lebih dominan berasal dari Kecamatan Pemangkat, Tebas, Jawai, Selakau dan beberapa daerah lainnya yang merupakan daerah penyangga atau transitor narkoba di kalimantan Barat.
Izhar pun mengajak masyarakat untuk mendukung keberadaan Yayasan Geratak guna memerangi peredaran narkoba.
“Jika ada anggota keluarga masyarakat yang ingin dipulihkan karena narkoba bisa menginformasikan ke kami untuk menjalani pengobatan dan perawatan,” imbaunya.(dra)