Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pihak kepolisian tidak memberikan ijin konser Dewa 19 yang sejatinya akan digelar pada Jumat (2/12) besok malam di Qubu Resort Kabupaten Kubu Raya.
Berbagai administrasi sebagai persyaratan ternyata tidak bisa dilengkapi dan dipenuhi oleh penyelenggara atau Event Organizer (EO).
“Sampai kemarin masih ada berkas yang belum bisa dilengkapi si penyelenggara. Harusnya berkas itu sudah lengkap 3 – 4 hari sebelum pelaksanaan. Untuk kemudian kita sampaikan ke Polda, tapi sampai hari ini belum lengkap,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, Kamis (1/12).
Baca Juga:
- Penyelenggara Konser Dewa 19 Tidak Hargai Kalender Pendidikan
- DPRD Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tujuh Perda
Sehingga tambah Kapolres, pihaknya telah menyepakati untuk tidak memberikan rekomendasi dan meminta EO untuk menunda konser dan segera membongkar tenda.
Menindak lanjuti ini, Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Sat Pol PP Kubu Raya untuk membongkar tenda yang telah dipersiapkan di Qubu Resort.
“Surat dengan Nomor B/115/ XII YAN 2.1/2022 menyatakan bahwa pihak EO tidak memenuhi persyaratan maka meminta kepala Satpol Pp Kubu Raya untuk melakukan pembongkaran jika hingga pukul 17.00 WIB tidak di bongkar oleh panitia,” demikian bunyi surat tersebut.(tmB)