loading=

Kasus Kejahatan Terhadap Anak 18 Kasus

RH terpaksa dipolisikan istrinya lantaran telah mencubit anak tirinya sendiri. Akibatnya RH (30)ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dengan kasus kekerasan terhadap anak bawah umur.
Ilustrasi : RH terpaksa dipolisikan istrinya lantaran telah mencubit anak tirinya sendiri. Akibatnya RH (30)ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dengan kasus kekerasan terhadap anak bawah umur.

Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus kejahatan terhadap anak di Kabupaten Sanggau masih terus terjadi di sepanjang tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri menyampaikan perbandingan di tahun 2021, untuk anak sebagai korban jumlahnya 20 kasus sedangkan anak sebagai pelaku ada 3 kasus.

Kemudian, di tahun 2022, hingga Bulan November, anak sebagai korban berjumlah 18 kasus dan anak sebagai pelaku ada satu kasus.

“Data kami tahun 2022, anak sebagai korban ada 18 kasus. Tiga masih dalam penyelidikan, satu dalam proses tahap satu dan 14 sudah dilakukan tahap dua. Kalau yang anak sebagai pelaku masih dalam proses penyelidikan,” terangnya, Senin (28/11).

Untuk jenis tindak pidana lainnya, di tahun 2022, kasus anak sebagai pelaku, ada satu kasus pencurian dan dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Totalnya, sesuai dengan rekap laporan polisi khusus PPA tahun 2022, sampai Bulan November jumlahnya 22 kasus, baik itu yang anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga:

Perbandingan dengan tahun 2021, lanjut dia, total terjadi 26 kasus terkait perlindungan anak. Sementara di tahun 2022, hingga Bulan November terjadi 22 kasus.

Kasat tidak menutup kemungkinan masih dapat terjadi penambahan jumlah kasusnya. Namun, dirinya berharap jumlahnya dapat terus ditekan semaksimal mungkin.

“Untuk keseluruhan jumlahnya di tahun 2022 masih bersifat sementara. Karena masih merujuk data di Bulan November. Mudah-mudahan tidak ada penambahan kasus lagi untuk perlindungan anak ini,” pungkaanya. (pek)