Kubu Raya, BerkatnewsTV. Peran perusahaan dinilai penting untuk ikut membantu menjaga dan melestarikan gambut melalui Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang kerap disebut Corporation Social Responsibility (CSR).
Menurut Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo peran dunia usaha tidak terlepas dari kewajiban pembinaan di lingkungan setempat.
“TJSL inimemerlukan kesepakatan dengan sejumlah pihak. Ketika TJSL dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat di sekitar perusahaan itu. Maka dunia usaha tersebut tidak merasa keberatan,” katanya saat lokakarya penerapan TJSL, Rabu (28/9).
Dalam Lokakarya ini, sebutnya para pelaku usaha diajak bermusyawarah untuk menemukan kemufakatan dengan semua pihak. Baik dari Pemerintah setempat, DPRD, Akademisi, NGO, serta tokoh masyarakat.
“Terutama pemerintah, misalnya ada hal-hal yang perlu didukung, silahkan disampaikan dalam Lokakarya ini sehingga benar-benar keputusan yang menampung semua pihak,” ujarnya.
Lokakarya bertemakan Performa Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini diinisiasi oleh World Agroforestry (ICRAF) Indonesia dan Pemkab Kubu Raya.
Senior Expert Landscape Governance and Investment – World Agroforestry ICRAF Beria Leimona menegaskan TJSL tersebut dilaksanakan secara terpadu dan terukur. Terutama permasalahan pengelolaan dan kelestariaan gambut yang ada di Kubu Raya.
Baca Juga:
- Pelaksanaan Perubahan APBD Dipastikan Lebih Ketat
- Dilaporkan Pindah Partai, KPU Tunda Pleno PAW Kader Gerindra
“Hadirnya ICRAF di sini, sebagai lembaga penelitian yang menyajikan data-data secara ilmiah. Implementasi TJSL ini berbentuk keterpaduaan dalam pengentasan kemiskinan, dari pelestarian gambut yang bermanfaat untuk masyarakat,” bebernya.
Pihak dunia usaha sebutnya turut berinovatif menyampaikan TJSL ke desa-desa yang telah ditunjuk sebagai pilot project yang dapat dikelola sedemikian rupa kelastariaan gambut. Sedangkan dampak lingkungan dapat dilakukan secara terukur.
“Yang diharapkan data-data informasi nantinya bisa terukur dan bermafaat untuk pembangunan di Kubu Raya,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Forum TJSL Kubu Raya, M. Abdussalam, menyampaikan bahwa poses implementasi Forum TJSL terkendala dan tidak berjalan dengan baik.
Ia sebutkan hal ini disebabkan tidak adanya pembiayaan dan kekompakan anggota untuk diadakannya pertemuan.
“Harapannya dengan diadakannya forum pertemuan hari ini tercipta peluang bagi Forum TJSL untuk bisa aktif kembali,” harapnya.
Ia sebutkan Forum TJSL ini akan menjadi mediator antara badan usaha dengan masyarakat, apa yang diinginkan masyarakat dan apa yang dapat dikelola oleh perusahaan, tentunya dengan merangkul pemerintah dan pihak terkait setempat.
“Salah satu definisi TJSL adalah menciptakan hubungan serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Dengan dibentuknya Forum TJSL pada tahun 2016, yang terdiri dari beberapa perusahaan, masyarakat dan pemerintah daerah bertujuan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi dari penyelenggaraan program TJSL yang mengarah dan bersinergi dengan program perusahaan, pembangunan daerah dan masyarakat setempat,” terangnya.(dian)