Pontianak, BerkatnewsTV. Surat mandat ganda tiba-tiba muncul di Konferensi Wilayah (Konferwil) Nahdlatul Ulama (NU) ke- VIII Kalimantan Barat VIII yang dihelat pada Sabtu (30/7).
Ketahuannya surat mandat ganda ini saat pembahasan Pleno 1 mengenai Tata Tertib permusyawaratan.
“Ada dua mandat yang berbeda yang dikeluarkan oleh 3 PCNU peserta Konferwil terkait peserta penuh yang akan menjadi delegasi peserta utusan,” ungkap utusan PCNU Kapuas Hulu Iman Shabirin.
Atas temuan itu, ia sebutkan telah disepakati apabila terjadi mandat ganda terhadap peserta penuh antara Syuriyah dan Tanfidziyah maka dilakukan proses islah yang dimediasi oleh pengurus NU setingkat di atasnya dalam hal ini Pengurus PWNU carataker.
Namun tambah dia apabila islah mandeg maka mandat yang dipakai adalah mandat yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah PCNU.
Wakil Ketua PWNU Kalbar masa khidmat 2017-2022 M. Nasir Wahab menuturkan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Permusyawaratan Perkumpulan Nahdlatul Ulama No 03/Perkum-NU/2022 yang telah disepakati saat Konbes NU yang digelar beberapa bulan lalu di Jakarta.
Baca Juga:
“Ini sesuai dengan BAB III yang membahas tentang Peserta pada Pasal 5 ayat 1 dan 3. Apal yang telah dilakukan oleh peserta forum itu sudah tepat mengacu pada Perkum hasil Konbes yang ditetapkan beberapa waktu lalu,” terangnya.
Adapun Bunyi Pasal 5 tentang kepesertaan dalam musyawarah Nahdlatul Ulama diatur sebagai berikut:
(1) Peserta permusyawaratan di semua tingkatan adalah pengurus Nahdlatul Ulama sesuai tingkatan masing-masing yang mendapatkan mandat penuh yang diterbitkan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama yang ditandatangani oleh Rais ‘Aam/Rais Syuriyah, Katib Aam/Katib, Ketua Umum/Ketua Tanfidziyah dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris di setiap tingkatan masing-masing.
(2) Dalam kondisi terjadi perbedaan surat mandat antara Syuriyah dan Tanfidziyah, Pengurus Nahdlatul Ulama setingkat di atasnya melakukan islah terlebih dahulu;
(3) Dalam hal kondisi islah tidak terpenuhi, mandat yang diakui adalah yang ditandatangani oleh Rais Aam/Rais Syuriyah dan Katib ‘Aam/Katib.(tmB)