Description

Cara Mengecek Pajak Kendaraan

Cara mengecek pajak kendaraan bermotor
Cara mengecek pajak kendaraan bermotor. Ilustrasi desain grafis berkatnewsTV

BerkatnewsTV. Pernahkah anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, lho. Apalagi kalau sampai terlambat bayar. Makanya, sangat penting untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak terlambat bayar.

Karena sekarang zaman sudah mulai canggih, cara mengecek pajak kendaraan pun bisa dilakukan lewat online. Tapi sebelum mengecek pajak kendaraan online di aplikasi atau website sesuai wilayah anda, penting untuk mempersiapkan berkas, seperti nomor polisi (nomor kendaraan Anda) NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Berikut cara mengecek pajak kendaraan :

  1. Situs e-Samsat.id

Salah satu cara untuk cek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id. Caranya:
• Buka browser di HP Anda.
• Masuk ke link https://e-samsat.id.
• Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) Klik “Cek Sekarang”.
• Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
• Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

  1. Aplikasi e-Samsat

Selain itu, Anda juga bisa cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh di ponsel Anda. Caranya:
• Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda
• Pilih wilayah kendaraan anda berada.
• Masukan nomor pelat kendaraan Anda.
• Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

  1. SMS Samsat

Berikutnya, cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut caranya:
• Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
• Kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
• Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Itulah sejumlah cara cek pajak kendaraan yang bisa dilakukan secara online. Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan pada STNK, namun untuk besaran tagihannya bisa berbeda jika Anda terlambat bayar.

Jadi pastikan untuk bayar tepat waktu atau lebih awal guna menghindari denda yang membuat dompet menipis.(*)