Jakarta, BerkatnewsTV. Kabar gembira bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia khususnya bagi para yotuber. Sebab, kontennya ternyata bisa digadaikan ke bank sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Polanya yakni skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) yang menjadikan KI sebagai obyek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank agar dapat memberikan pinjaman kepada pelaku ekonomi kreatif.
Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tersebut, skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) melalui dua pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Baca Juga:
“Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek, atau hak cipta-kah, hak cipta lagu, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube, kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual,” kata Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, Jumat (22/7).
“Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” tambahnya.
Tentu, kabar gembira ini menjadi motivasi bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya dengan berbagai inovasinya.
Namun, untuk mendapatkan modal dari bank tersebut, para pelak ekonomi kreatif mesti memenuhi sejumlah kriteria.(tmB)