Sanggau, BerkatnewsTV. Sembilan belasan lanting Jack Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sitaan Polres Sanggau yang terparkir di sungai Kapuas Dusun Tanjung Priuk Desa Inggis Kecamatan Mulkok dikabarkan separohnya sudah pindah lokasi parkir.
Rabu (8/6) pagi dikabarkan terparkir di sungai Kapuas Dusun Sungai Akar. Diperkirakana ada 10 lanting Jack yang berpindah tempat dari lokasi semula.
“Ada sekitaran 10 bang di sungai akar ni,” kata salah satu warga setempat yang enggan namanya disebutkan.
Sementara itu Pangeran Ratu Surya Negara H. Gusti Arman merasa aneh atas berpindahnya lanting-lanting jack tersebut.
“Kan tidak mungkin lanting Jack tu bisa pindah sendiri, pasti ada yang mindahkan. Lagi pula, sebelumnya di Dusun Tanjung Priuk kok tiba-tiba pindah ke hulu?. Kan Ndak mungkin melawan arus sungai. Nah, yang jadi pertanyaan, siapa yang mindahkan, atas izin siapa lanting ini berpindah,” ungkapnya.
Tokoh sentral Melayu Sanggau itu meminta agar perpindahan lanting Jack tersebut diusut karena dikhawatirkan ada yang bermain-main atas berpindahnya lanting-lanting PETI tersebut.
Baca Juga:
- Mantan Kadis PCKTRP Diduga Terima Aliran Dana Pungutan Rusunawa Entikong
- Lima Terdakwa PETI Desa Inggis Divonis 10 Bulan Penjara
“Kami minta Kejaksaan turun tangan, mungkin saja ada gratifikasi dari kasus ini,” pintanya.
Mengingat perkaranya sudah inkrah, Pak Teh sapaan akrab Raja Sanggau itu meminta agar barang bukti tak bertuan itu segera dimusnahkan. Karena jika tidak, dikhawatirkan dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan.
“Perkaranya inikan sudah putus ni. Baiknya barang-barang itu dimusnahkan dari pada nanti menimbulkan fitnah terus menerus,” pintanya.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan waktu lalu telah berjanji akan mencari pemilik lanting Jack yang disita. Namun, sayangnya sampai hari ini belum mampu menemukan pemiliknya.
Kapolres menjelaskan karena lanting-lanting itu adalah barang temuan maka masih status quo. Terkait regulasi pemusnahan barang temuan, Kapolres menuturkan masih mencoba mencari solusi dan penanganan yang tepat sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk sementara kami amankan. Kalau kami mau menyita, kan tidak jelas siapa pemiliknya. Jadi statusnya ya kita amankan dulu. Kalau soal regulasi pemusnahan barang bukti biasanya dalam penyidikan ya. Karena ini kan belum masuk ranah penyidikan jadi kita masih status quo kan barang itu. Nanti kita cari (dulu) siapa pemiliknya,” tegas dia. (pek)