Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus korupsi pembangunan Rusunawa di Entikong juga menyeret nama mantan Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas PCKTRP) Kabupaten Sanggau berinisial RS.
RS yang telah meninggal dunia, diduga menerima aliran dana pungutan Rusunawa di Entikong setelah pihak kejaksaan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Hasil penyidikan ada beberapa orang lagi yang disebut saksi menerima aliran dana pungutan rusunawa itu,” ungkap Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, Kamis (2/6).
Rudy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini. Dalam proses ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Baca Juga:
- Terlibat Dugaan Korupsi Rusunawa, Plt Kepala UPTD Entikong Ditahan
- Lagi, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Gagalkan Penyelundupan Sabu 494,2 Gram
“Ada beberapa pihak yang kita panggil untuk dimintai keterangan tidak hadir. Dan kita akan terus melakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong resmi menahan Plt Kepala UPDT Rusunawa Entikong berinisial YJK, Kamis (2/6) selama 20 hari kedepan.
“YJK ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 atau Rusunawa Baru Entikong tahun 2017,” ungkapnya.
Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp711.500.000.
Ditegaskan Rudy, YJK disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pek)