Pontianak, BerkatnewsTV. Herawan Utoro menilai kliennya Ismail dan Abdullah tidak terbukti melakukan kesalahan dalam kasus jual beli tanah di Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya.
“Sebab keduanya telah mengajukan permohonan sertifikat secara resmi ke Kantor BPN Kubu Raya. Dan sudah diperiksa, diteliti secara seksama dan ditinjau oleh Panitia Pemeriksa Tanah A. Hasilnya, telah memenuhi persyaratan baik teknis, yuridis maupun administratif untuk diberikan hak milik,” tegasnya, Selasa (19/4).
Penegasan itu disampaikan Herawan usai sidang agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Pontianak yang didampingi Fransiskus, Bambang Sudiono dan Jekson Herianto Sinaga.
Sehingga menurut Herawan, tidak selayaknya Jaksa menuntut kliennya pidana penjara 2,6 tahun yang dibacakan pada Selasa (12/4) lalu di sidang Pengadilan Negeri Pontianak.
“Artinya, bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Persoalan ini bermula saat 19 Mei 2016 seseorang bernama Kho Weng Boe mengajukan permohonan pemblokiran terhadap permohonan penerbitan SHM atas tanah yang dimohonkan Ismail dan Abdullah lantaran dianggap tumpang tindih dengan miliknya.
Namun selang sebulan kemudian tepatnya 13 Juni 2016 Kho Weng Boe mencabut permohonan pemblokiran tersebut. Sebab ia akui terjadi kesalahan.
Dimana sertifikat asli miliknya No.3899 dan milik Ivan Widarko No 380 telah hilang. Bahkan keduanya tidak tahu menahu batas -batas tanah milknya sendiri dan tidak pernah melakukan pengukuran ulang.
Baca Juga:
- Repdem Polisikan Akun Tiktok Hina Megawati Soekarnoputri
- Polisi Bersenjata Lengkap Gerebek Kampung Beting
“Artinya sertifikat data fisik keduanya belum tervalidasi di Kantor Pertanahan Kubu Raya, sehingga Sertipikat pengganti tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kubu Raya,” tambah Herawan.
Kendati begitu, anehnya Kantor Pertanahan Kubu Raya menangguhkan permohonan sertifikat Ismail dan Abdullah.
Masalah ini berdampak terhadap perjanjian jual beli antara Ismail dan Abdullah dengan Syukur selaku pembeli yang tidak mau lagi melanjutkan membeli bahkan menuding dan melaporkan kedua pemilik tanah itu melakukan penipuan.
Padahal, tanah yang dijual ke Syukur pada 28 Oktober 2014 tersebut telah diakui legalitasnya oleh Pemerintah Desa Kuala Dua bahwa merupakan warisan Alm Ibrahim Achmad, orang tua Ismail dan Abdullah.
Alm Ibrahim Achmad diketahui sebagai salah satu tokoh masyarakat setempat dan pemegang saham di PT Wana Bangun Agung (WBA) bahkan Direktur PT Hutan Raya Grup, Holding Company dari PT.WBA.
Dalam perjanjian jual beli itu, Ismail dan Abdullah masing-masing memiliki tanah seluas 50.930 m2 sehingga total lebih dari 100 ribu m2. Dengan nilai jual Rp2.121.000.000 dan telah dipanjar H Syukur sebesar Rp300 juta.
“Jadi dari berkas perkara penyidik terkait perjanjian jual beli tanah ini, sebenarnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana seperti didesak oleh jaksa penuntut umum,” pungkasnya.(rob)